androidvodic.com

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-19, Dihadiri 297 dari 575 Anggota DPR - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (4/6/2024).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Turut hadir di meja Pimpinan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Lodewijk F Paulus.

"Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna hari ini hadir 119 orang, izin 172 sehingga yang hadir adalah 297 orang dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh seluruh fraksi yang ada di DPR RI. Dengan demikian kuorum tercapai. Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna hari ini dibuka dan terbuka untuk umum," kata Puan membuka rapat.

Ada sejumlah agenda pembahasan pada Rapat Paripurna hari ini:

  • Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 beserta Laporan Hasil Pemeriksaannya oleh BPK RI;
  • Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2025;
  • Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
  • Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU terhadap 27 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, (Daftar Rancangan Undang-Undang terlampir);
  • Laporan Komisi X DPR RI terhadap Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
  • Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil pembahasan Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
  • Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat