Puan Maharani Sebut DPR Belum Terima Surat Presiden Soal RUU Polri - News
Laporan Wartawan News, Fersianus Waku
News, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) terkait rancangan Undang-undang perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri.
Puan mengaku hingga kini DPR belum mengetahui apa isi dari RUU Polri.
"Sampai sekarang belum ada naskah akademisnya, surpresnya belum diterima jadi belum ada, DIM-nya belum ada, jadi belum tahu isinya apa," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Dia memastikan DPR belum membahas mengenai RUU Polri karena belum menerima naskah akademiknya.
"Belum ada yang akan dibahas, jadi belum tau apa yang akan dibahas, karena akademiknya DPR belum menerima," ujar Puan.
Baca juga: Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Nilai Revisi UU Polri, Bikin Polisi Jadi Majelis Tinggi Penyidik
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan DPR masih menunggu surpres.
"Surpres wajib dikirim ke DPR itu paling lama 60 hari bahwa apakah isinya setuju itu nanti di pembahasan. Siapa tahu presiden tolak semua. Kan kita enggak ngerti," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Supratman mengungkapkan ada beberapa usulan lain terkait substansi perubahan revisi UU TNI dan Polri.
Baca juga: Yandri Susanto : Tuntaskan Revisi UU Polri
Namun, yang menjadi fokus hanya persoalan usia pensiun.
"Di Undang-Undang Polri ada tapi hanya penyesuaian-penyesuaian saja. Tapi tidak terlalu menyangkut soal penyelidikan, penyidikan. Jadi tidak terlalu urgen, yang paling inti itu adalah masalah usia pensiun, yang lain enggak," ujarnya.
Terkini Lainnya
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) terkait rancangan Undang-undang tentang Polri.
Lihat Survei Litbang Kompas, Jokowi Senang Citra Polri Semakin Baik di Masyarakat
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gunakan Teknologi Ini untuk Pantau Hutan dan Karhutla, Indonesia Diapresiasi di Forum Internasional
Achmad Baidowi Tegaskan Muktamar PPP Tetap Digelar sesuai Jadwal pada 2025
5 Kasus Pencurian Tali Pocong Dalam Kurun Waktu 3 Tahun Terakhir, Rata-rata Sasar Makam Wanita
Menko PMK Akan Audiensi dengan Pemuka dan Ormas Keagamaan untuk Sadarkan Rakyat Bahaya Judol
Menkominfo Sebut Anggaran BSSN Terbatas, Ini Anggarannya dalam 5 Tahun Terakhir