androidvodic.com

Komut Bank Sumsel Babel Diperiksa Bareskrim di Penyidikan Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB, Tersangka? - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti 

News, JAKARTA - Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).

Hari ini, Rabu (5/6/2024), penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa Komisaris Utama BSB, Eddy Junaidi, yang merupakan saksi terlapor dalam kasus ini.

"Untuk Komisaris Utama Pak Eddy Junaidi hari ini sedang berlangsung permintaan keterangan," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma saat dihubungi, Rabu (5/6/2024).

Pemeriksaan terhadap Komut Bank Sumsel Babel ini adalah yang pertama usai penyidik Bareskrim meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

"Selama proses penyidikan ini baru sekali diperiksa," jelasnya.

Baca juga: Anak SYL Indira Chunda Thita Menyangkal Terapi Stem Cell sampai Rp200 Juta Pakai Duit Kementan

Selain Eddy, Chandra mengatakan pemeriksaan juga dilakukan penyidik terhadap Normandy Akil selaku Komisaris Independen dari Bank BSB.

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap para saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk membuat terang perkara kasus tersebut. 

Sebelumnya ini, penyidik juga memeriksa Asfan Sanaf selaku Staf Khusus eks Gubernur Sumsel Herman Daru sebanyak dua kali pada 20 November 2023 dan 30 Mei 2024.

Kasus Naik Penyidikan

Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Rabu (20/3/2024) kemarin.

"Betul, sudah tahap penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (26/3/2024).

Baca juga: Terungkap, Bos Timah Aon Cuci Uang Hasil Korupsi Lewat Suami Sandra Dewi dan Crazy Rich PIK

Adapun dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik. 

Meski begitu, Whisnu menyebut pihaknya hingga kini belum menetapkan sosok tersangka dalam perkara ini.

Ia mengatakan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB tersebut. 

"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat