Luhut soal 2 Pimpinan Otorita IKN Mundur: Enggak Bisa Buat Keputusan, Kesal Aja Lihatnya - News
News - Mundurnya dua pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe turut ditanggapi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Diketahui, Bambang Susantono mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Otorita IKN.
Sementara Dhony Rahajoe mundur dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.
Luhut mengatakan, pembangunan IKN memang memerlukan penyelesaian yang cepat.
Tentunya dibantu dengan pengambilan keputusan yang cepat pula.
Secara tidak langsung, Luhut menyebut pembangunan IKN di bawah kepemimpinan Bambang dan Dhony berjalan lamban.
Hal itu diakatakan Luhut dalam acara talkshow bertajuk "Ngobrol yang Paten-paten Aja Bareng Menko Marinves" di Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
"Enggak enak buka aib orang lain. Sudah lewat, lewatlah itu, tapi sebenarnya ada sesuatu yang menurut saya harusnya jauh lebih cepat penyelesaian di sana, tapi enggak bisa buat keputusan, ya enggak jalan-jalan nanti (pembangunan IKN-nya)," kata Luhut.
Satu di antaranya adalah soal pembebasan lahan.
"Seto (Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves, Septian Hario Seto) itu yang pelaksana mengenai pembebasan tanah di sana, memang ya enggak jalan saja," ujar Luhut.
Luhut lalu mengumpamakan kepemimpinan Bambang dan Dhony di IKN seperti ketika orang sedang makan.
Baca juga: Bambang Susantono Buka Suara Usai Kirim Surat Pengunduran Diri: Pembangunan IKN Perlu Terus Didukung
Apabila seseorang sedang makan, sudah menjadi tugasnya mencampur makanan tersebut secara benar.
Namun, jika menemukan jebakan seperti cabai, orang tersebut harus berani mengambil risiko dengan cara menyingkirkannya.
"Makanan sudah ada, ya kamu campur yang benar. Itu tugas kau sebagai pemimpin, ya harus berani ambil risikonya."
Terkini Lainnya
Pemindahan Ibu Kota Negara
Luhut menilai IKN di bawah kepemimpinan Bambang dan Dhony lamban, padahal pembangunan IKN memang harus cepat.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi