androidvodic.com

Reyna Usman dkk akan Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp 17,6 M terkait Kasus Korupsi di Kemnaker - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun anggaran 2012.

Tiga terdakwa yaitu:

"Jaksa KPK Ridho Sepputra (6/6/2024) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Reyna Usman dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/6/2024).

Ali mengungkapkan, tim JPU KPK nantinya akan mendakwa Reyna Usman dkk telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 17,6 miliar akibat korupsi yang dilakukan.

Ali menambahkan, tim jaksa saat ini masih menunggu jadwal perdana sidang pembacaan dakwaan.

"Sebagaimana dakwaan tim jaksa, besaran kerugian keuangan negara dari perbuatan para terdakwa senilai Rp 17,6 miliar. Lengkapnya uraian perbuatan para terdakwa akan dibuka saat pembacaan dakwaan," katanya.

Konstruksi Kasus

Reyna Usman dalam jabatannya selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mengajukan anggaran untuk tahun anggaran 2012 sebesar Rp 20 miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.

Selanjutnya, I Nyoman Darmanta dipilih dan diangkat sebagai PPK dalam pengadaan tersebut.

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Ini Reaksi Pj Bupati Bandung Barat

"Sekitar Maret 2012, atas inisiatif dari RU (Reyna Usman) dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri IND (I Nyoman Darmanta) dan KRN (Karunia) selaku Direktur PT AIM yang kemudian atas perintah RU terkait penyusunan harga perkiraan sendiri disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

Untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik Karunia, di mana Karunia sebelumnya telah menyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang, sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang.

"Pengondisian pemenang lelang, diketahui sepenuhnya oleh IND dan RU," kata Alex.

Ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan, lanjut Alex, setelah dilakukan pemeriksaan dari Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan didapati adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja, di antaranya komposisi hardware dan software.

Selain itu, atas persetujuan Darmanta selaku PPK, dilakukan pembayaran 100 persen ke PT AIM walaupun fakta di lapangan untuk hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 persen.

"Kondisi faktual dimaksud di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia," ujar Alex.

"Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 17,6 miliar," imbuhnya.

Ketiga tersangka dimaksud disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat