androidvodic.com

4 Barang Milik Hasto Disita meski Masih Berstatus Sebagai Saksi Kasus Harun Masiku, Ini Kata KPK - News

News - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Adapun, barang-barang itu disita saat agenda pemeriksaan Hasto sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku, pada Senin (10/6/2024).

Diketahui, barang-barang yang disita KPK dari Hasto adalah dua ponselnya.

Selain itu, penyidik KPK juga menyita catatan dan agenda milik Hasto.

Keempat barang tersebut, disita melalui staf Hasto bernama Kusnadi yang saat itu dipanggil penyidik KPK ke lantai dua ruang pemeriksaan.

Saat itu, penyidik KPK meminta Kusnadi menyerahkan tas dan gawai Hasto. 

"Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Penyitaan barang tersebut, dijelaskan Budi, untuk kebutuhan penyidikan.

Nantinya, barang tersebut akan menjadi alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Penyitaan HP milik Saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," jelas Budi.

Ditegaskan juga oleh Budi, penyitaan pada Hasto sudah dilakukan KPK sesuai prosedur.

Baca juga: Ada Hubungan dengan BAP, Ini Alasan KPK Tinggalkan Hasto PDIP sampai Kedinginan di Ruang Penyidik

Bahkan, KPK juga melakukan penyitaan tersebut dengan disertai surat perintah.

“Penyitaan dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan,” kata Budi, dilansir Kompas.com, Senin.

Hasto Nyatakan Keberatan Atas Penyitaan KPK

Mengenai penyitaan sejumlah barang miliknya itu, Hasto menyatakan keberatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat