androidvodic.com

Selain Lapor Dewas, Hasto Bakal Ajukan Praperadilan Buntut Penyidik KPK Sita Ponselnya - News

Laporan Wartawan News, Fransiskus Adhiyuda

News, JAKARTA - Selain berencana melapor ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Koruipsi (Dewas KPK), Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan atas tindakan penyitaan telepon genggam dan penggeledahan oleh penyidik KPK.

Kuasa hukum Hasto menduga ada pelanggaran yang dilakukan seorang penyidik KPK bernama Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap staf Hasto, yakni Kusnadi saat pemeriksaan dilakukan di KPK

Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy menjelaskan, pihaknya merasa keberatan dengan tindakan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang melakukan penggeledahan hingga menyita ponsel milik Hasto lewat stafnya.

Tindakan tersebut dianggap sebagai pelangaran hukum lantaran tak sesuai prosedur hukum acara pidana. 

"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. Kemudian pengeledahannya Ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 Terkait dengan penyitaan," kata Ronny saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Tak Terima HP Disita, Malam Ini Hasto Langsung Laporkan Tiga Penyidik KPK ke Dewas

"Maka perlu kita sampaikan kepada publik, kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi kami keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum," sambung dia.

Padahal, kata Ronny, barang-barang yang disita dari Kusnadi merupakan barang milik pribadi yang tak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku. 

Barang tersebut yakni dua buah ponsel milik Hasto, satu buah ponsel milik Kusnadi, dan Buku Tabungan dengan rekening senilai Rp700 ribu.

"Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya. 

Baca juga: Cerita Menko Luhut Pernah Dibully karena Tak Setuju Ada OTT KPK

Atas dasar itu, Ronny menyampaikan, jika pihaknya akan mengambil tindakan hukum dengan melaporkan penyidik yang bersangkutan ke Dewas KPK.

Selain itu, proses pelanggaran hukum tersebut juga akan diajukan Praperadilannya. 

"Oleh karena itu langkah yang kami lakukan adalah Sebentar lagi, kita akan melaporkan kepada Dewas, Dewan Pengawas KPK Dewan pertama. Yang kedua, kita akan mengajukan pra-pradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Ronny. 

Ronny juga membeberkan hal yang menjadi dasar pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. 

Menurutnya, tindakan penyidik KPK terhadap staf Hasto Kristiyanto adalah suatu kesalahan yang fatal. 

"Di sini terdapat kesalahan yang menurut kami fatal. Karena apa, Berita acara penerimaan barang bukti tertera tanggal 23 April 2024. Artinya apa, Terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti," katanya. 

Baca juga: Staf Ahli Gubernur Sulsel dan Petani Jadi Saksi Meringankan di Sidang SYL usai Penolakan Jokowi-JK

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Hasto lainnya, Joy Tobing mengungkapkan staf Hasto Kusnadi mendapatkan perlakukan intimidasi ketika digeledah sampai akhirnya sejumlah ponsel disita.

"Nah, ini kan kasusnya (Hasto) dipanggil sebagai saksi, tetapi hari ini penyidik yang bernama Rossa, sudah secara dengan ugal-ugalan melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik stafnya Pak Hasto yang bernama Kusnadi, itu dengan semena-mena, dibentak-bentak dan terus diintimidasi, diancam, dipaksa. Ini kan enggak ada urusannya sama perkara," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat