androidvodic.com

Didampingi Ronny Talapessy, Staf Sekjen PDIP Lapor Penyitaan HP & Buku Partai oleh KPK ke Komnas HAM - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Staf Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mendatangi kantor Komisi Nasional (Komnas) HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, pada Rabu (12/6/2024) sore. 

Kusnadi datang pukul 15.30 WIB didampingi sejumlah advokat, termasuk anggota tim kuasa hukumnya Ronny Talapessy.

Kedatangan Kusnadi ke Komnas HAM bertujuan melaporkan dugaan perampasan lewat penyitaan sejumlah barang termasuk alat komunikasi saat mendampingi Sekjen PDIP menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK beberapa hari lalu.

“Sabar saya ke dalam dulu, sabar,” ucap Ronny singkat.

Kusnadi bersama Ronny masuk ke ruang pengaduan Komnas HAM. Mereka diminta untuk mengisi buku tamu dan kemudian memasuki ruangan pelaporan di mana sudah menunggu advokat lainnya, Petrus Selestinus.

Hingga berita ini dibuat, Kusnadi masih melakukan audensi kepada pihak Komnas HAM

Dalam perkara ini, penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti diduga menjebak Kusnadi.

Rossa melakukan hal diduga aksi ilegal dengan memeriksa dan menyita ponsel Kusnadi beserta gawai milik Hasto. Selain itu, buku partai berisi catatan pertemuan antara Megawati Soekarnoputri dan Hasto, ikutan disita. 

Tindakan itu berawal saat Hasto pada Senin ini sedang menjalani pemeriksaan di sebuah ruangan di Gedung KPK.

Tiba-tiba, seseorang yang memakai masker dan topi mendatangi Kusnadi yang turut mendampingi Hasto di KPK. Saat itu, Kusnadi menunggu di lantai bawah KPK bersama staf lainnya.

Orang tersebut yang belakangan diketahui Rossa, meminta Kusnadi naik ke lantai dua di Gedung KPK dengan klaim dipanggil oleh Hasto. 

Namun ketika naik, Kusnadi tidak bertemu Hasto, tetapi justru dipaksa menjalani pemeriksaan dan barang bawaan turut disita.

Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan KPK pada saat itu. Aksi Kompol Rossa tehadap Kusnadi yang melakukan penyitaan dan penggeledahan diduga melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.

Baca juga: KPK Sita Buku Hasto PDIP yang Isinya Catatan Kebijakan Partai hingga Strategi Pemenangan Pilkada

"Di sini kami keberatan karena apa, Saudara Kusnadi bukan merupakan objek dari pemanggilan hari ini. Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk Saudara Mas Hasto Kristiyanto. Kok, tiba-tiba Saudara Kusnadi ini mohon maaf kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat