androidvodic.com

VIDEO Handphone Disita KPK, Hasto Bakal Ajukan Praperadilan Hingga Nilai Ada Politisasi - News

News, JAKARTA - Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto siap mengambil langkah tegas usai ponsel serta buku yang berisikan kebijakan partai hingga strategi pemenangan pemilihan kepala daerah (pilkada) disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto kini bersiap untuk mendaftarkan gugatan praperadilan.

Penyitaan Handphone dan buku milik Hasto dilakukan saat Sekjen PDIP itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku, Senin (10/6/2024).

Tim Hukum Hasto Kristiyanto rencananya bakal mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap penyidik KPK terkait penyitaan ponsel ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024).

Akan tetapi hal itu urung dilakukan lantaran saat ini pihak Hasto akan terlebih dahulu mendatangi Komnas HAM.

Kuasa Hukum Hasto Ronny Talapessy menjelaskan alasan pihaknya mendatangi Komnas HAM untuk melaporkan soal dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan penyidik KPK terhadap staf Hasto yakni Kusnadi.

Saat Hasto diperiksa KPK, Rony menjelaskan Kusnadi menunggu di lobi.

Kemudian secara tiba-tiba Kusnadi dipanggil penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti untuk disita ponselnya.

Ronny menyebut apa yang dilalukan Rossa tidak mencerminkan profesionalitas penyidik.

Kusnadi juga melaporkan penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK pada malam ini, Senin (10/6/2024).

Pelaporan diwakili oleh kuasa hukum Kusnadi, Rony Talapessy

Meski begitu Ronny memastikan pihaknya akan tetap mengajukan praperadilan terkait penyitaan Handphine milik Hasto.

Hanya saja ia belum menjelaskan secara detail mengenai kapan akan mendaftarkan gugatan itu.

Ia hanya menjelaskan gugatan itu akan didaftarkan setelah pelaporan ke Komnas HAM selesai dilakukan.

Ronny mempertanyakan adanya upaya kriminalisasi terhadap Hasto dibalik proses hukum yang belakangan ini berhembus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat