androidvodic.com

30 Jaksa Bakal Dikerahkan di Persidangan Korupsi Timah, Pengamanan Khusus Disiagakan - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Kejaksaan RI bakal mengerahkan 30 jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Jumlah tersebut merupakan gabungan antara tim penuntut umum Pidsus Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Berdasarkan informasi mungkin ada sekitar 30 jaksa yang akan dilibatkan dalam penanganan perkara ini. Tentu sifatnya gabungan mas, baik dari kejaksaan agung maupun dari kejaksaan negeri jakarta selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harl Siregar dalam konferensi pers di Kejari Jaksel, Kamis (13/6/2024).

Terhadap 30 jaksa penuntut umum itu, Harli mengungkapkan akan ada pengamanan khusus sebagai bentuk antisipasi.

Antisipasi yang dimaksud, berkaca dari rangkaian peristiwa penguntitan Jampidsus hingga iring-iringan kendaraan taktis di sekitar Kejaksaan Agung.

"Tentu terhadap semua jaksa yang menangani ini akan ada pengamanan pengamanan khusus terhadap mereka dan itu sejak awal sudah kami lakukan ya," kata Harli.

Pengamanan khusus ini menurut Harli, dilakukan agar para jaksa penuntut umum dapat bekerja tanpa gangguan.

"Karena bagaimanapun jaksa harus bekerja secara baik ya khususnya dalam penyusunan surat dakwaan dan mempersiapkan segala sesuatu berkas perkara," ujarnya.

Baca juga: 3 Mobil dan 90 Sertifikat Tanah Tersangka Timah Diserahkan Kejagung ke Penuntut Umum Kejari Jaksel

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi timah ini, hingga kini ada 22 orang yang dijerat.

Satu di antaranya sudah disidangkan, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang djerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Kemudian ada 12 tersangka yang kewenangan perkaranya sudah di penuntut umum, yakni:

• M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Ditektur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
• Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
• Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;
• Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;
• Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;
• Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;
• Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
• Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;
• Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;
• Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
• Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan
• Achmad Albani selaku manajer Operasional CV VIP.

Sedangkan sembilan lainnya, kewenangannya masih di penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat