androidvodic.com

Komut Insight Investments Wisnu Wardhana Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Insight Investments Management, Anak Agung Gde Wisnu Wardhana, Kamis, 13 Juni 2024.

Wisnu Wardana masuk sebagai daftar saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).

Belum diketahui keterkaitan Anak Agung Gde Wisnu Wardana dalam sengkarut dugaan rasuah yang merugikan negara ini. 

KPK diketahui telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ini ke tahap penyidikan. 

Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Baca juga: Kasus Korupsi Jual Beli Gas, KPK Periksa Dirut Sucofindo hingga Pejabat PGN

Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. 

Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management. 

Baca juga: Besok, Gerombolan Tersangka Korupsi Timah Rp300 T Dilimpahkan ke Jaksa, Ada Harvey Moeis?

Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. 

Nilainya disebut sekira Rp 1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.

"Jadi, ada investasi sejumlah tersebut, kemudian investasi tersebut ditujukan untuk menaikkan kinerja. Untuk melihat kinerja. Ini lah uang Rp1 triliun yang kemudian digunakan dalam investasi sehingga terlihat perusahaan ini bagus dalam kinerjanya.

Tapi, kemudian inilah yang menjadi masalah karena ada hal-hal yang menyalahi aturan. Itu secara garis besar," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat