Hasto PDIP Lapor Buntut Penyitaan Ponsel dan Buku, Pimpinan KPK Sebut Penyidik Bekerja Sesuai UU - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan bahwa penyidik dalam bekerja, seperti melakukan penyitaan, telah sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hal itu disampaikan Tanak merespons pelaporan yang dilakukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti ke yang melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas, Komnas HAM, dan Bareskrim Mabes Polri.
Pelaporan itu buntut penyitaan handphone dan catatan milik Hasto saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku yang saat ini buron, Senin (10/6/2024).
"Penyidik KPK melaksanakan tugas penyidikan dan melakukan penyitaan itu sesuai perintah UU sebagaimana diatur dlm UU Tipikor, UU KPK, UU ITE, UU Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya," kata Tanak kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Komisioner KPK berlatar belakang jaksa ini menyatakan bahwa Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah mengatur bahwa bukti elektronik termasuk sebagai alat bukti yang sah menurut hukum.
Hal itu juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUYXIV/2016.
"Dengan demikian, penyadapan yang diatur dalam UU Tipikor dan UU KPK termasuk sebagai alat bukti elektronik yang sah dan alat bukti elektronik tersebut diperoleh dari perangkat alat elektronik, termasuk HP, sehingga tindakan penyidik KPK melakukan penyitaan HP untuk kepentingan penyidikan dalam upaya mengumpulkan bukti," terangnya.
Di lain sisi, Johanis Tanak tak mempermasalahkan pelaporan Hasto Kristiyanto dimaksud. Namun, harus memiliki alasan yang kuat.
"Negara menjamin hak setiap warga negara yang merasa kepentingannya dirugikan untuk melapor kepada pihak yang berwenang. Tapi tentu laporan dimaksud harus berdasar dan beralasan atas hukum," katanya.
Terkini Lainnya
Harun Masiku Buron KPK
Johanis Tanak tak mempermasalahkan pelaporan Hasto Kristiyanto dimaksud. Namun, harus memiliki alasan yang kuat.
Utsawa Dharma Gita 2024, Mahasiswa Hindu Dharma Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih
Harun Masiku Buron KPK
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2024, Kata-kata Sambut 1 Muharram 1446 H
Video Ketua RT Pasren Ternyata Paman Terpidana Kasus Vina, Tega Jebloskan Saudara ke Penjara
Demi Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan KPU-Minta Artis Buat Video Ucapan untuk CAT
25 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2024, Simak Cara Buat dan Bagikan ke Media Sosial
Video Perdana Megawati Sebut Nama Jokowi Sejak Diisukan Retak Gegara Pilpres, Kritik Utang Negara