androidvodic.com

PDIP: KPK Salahi Aturan Saat Sita HP Hasto dan Staf, Dewas Harus Turun Tangan - News

News - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya sudah tidak boleh melakukan cara-cara yang melanggar hukum dalam penyelidikan suatu perkara.

Termasuk salah satunya melakukan penyitaan alat pribadi seperti ponsel. Apalagi, ponsel tersebut bukan milik orang yang berperkara dalam masalah tersebut.

Demikian dikatakan Masinton saat menanggapi kabar penyidik KPK menyita ponsel dan catatan agenda Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beserta ponsel stafnya.

Ia menilai, KPK telah melakukan tindakan seolah-olah demi penegakan hukum, padahal melanggar hukum itu sendiri.

"Cara-cara itu sudah tidak boleh lagi dilakukan dalam era kepemimpinan KPK sekarang," kata Masinton di Sekolah PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).

Penyitaan barang ini, lanjut Masinton, tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jadi penyidik KPK hari ini itu dia bekerja melakukan pengulangan-pengulangan yang itu seharusnya enggak boleh lagi di mana dulu sering menyita salah objek, perampasan alat bukti yang salah dan itu sering terjadi di KPK dan sekarang diulang lagi, seharusnya dibenahi," ujar masinton.

Lebih lanjut, Masinton berharap Dewan Pengawas (Dewas) KPK dapat segera memberikan peringatan terhadap penyidik anggota lembaga antirasuah itu.

"Kita minta dengan adanya Dewan Pengawas itu benar-benar melakukan pemeriksaan terhadap penyidik KPK yang melakukan tugasnya secara semena-mena, tidak berdasarkan ketentuan hukum acara," tegas Masinton.

Sebagaimana diketahui, Hasto diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Baca juga: Sita Ponsel Hasto PDIP, KPK Sudah Temukan Koordinat Lokasi Harun Masiku?

Hal itu juga dibenarkan Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin.

"Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya."

"Penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil, dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H," jelas Budi Prasetyo.

Penyitaan ini, kata Budi Prasetyo merupakan kebutuhan penyidikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat