androidvodic.com

DPR Minta Satgas Fokus Berantas Judi Online, Bukan Malah Sibuk Mikirin Para Korban Dikasih Bansos - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Politikus Partai NasDem itu menilai, pembentukan Satgas ini merupakan tanda keseriusan negara dalam memberantas judi online.

Baca juga: Pimpinan MPR RI: Yang Harus Diberikan Bansos Itu Fakir Miskin, Bukan Korban Judi Online

Namun dia meminta Satgas untuk fokus memberantas judi online, bukan sibuk mengurus korban judi online dengan memberikan bansos.

"Apresiasi Pak Presiden Jokowi yang serius berantas judi online. Pembentukan satgas ini jauh lebih tegas, konkret, dan berdampak. Karena memang sudah seharusnya kita fokus berantas judi online-nya terlebih dahulu. Bukan malah sibuk mikirin ‘korban’ judi online dikasih bansos atau apalah itu," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Sahroni menyebut dirinya tidak setuju menyebut para pemain judi online sebagai korban.

Sebab menurutnya, para pelaku secara sadar dan tanpa paksaan ketika mempertaruhkan hartanya pada aplikasi ilegal tersebut.

"Sudah tau ilegal, masih dicari-cari caranya buat main. Dan mereka secara sadar, tanpa paksaan ketika memainkan itu semua. Masa iya yang begitu kita sebut korban. Jadi jangan sibuk dengan hal-hal yang lain, fokus berantas judi online-nya aja dulu," ucapnya.

Sebab itu, Sahroni menyebut Komisi III akan mendukung penuh Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Gaduh Bansos untuk Korban Judi Online, Ternyata Belum Ada Anggarannya

"Maka dari itu, Komisi III pastikan akan mendukung penuh para mitra yang tergabung di dalam Satgas Pemberantasan Judi Online ini. Harus bisa tumpas habis semuanya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Mengutip dari salinan Keppres yang diunggah di laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (15/6/2024), Satgas Judi Online dibentuk bertujuan untuk mempercepat upaya pemberantasan perjudian online yang telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerugian finansial, sosial, serta psikologis.

Pembentukan Satgas ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk menjamin koordinasi yang terpadu.

Dalam Keppres tersebut disebutkan, Menkpolhukam Hadi Tjahjanto akan menjadi Ketua Satgas, didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie akan menjabat sebagai Ketua Harian Pencegahan, dengan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Satgas ini juga diperkuat oleh anggota bidang pencegahan yang berasal dari berbagai instansi seperti Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, didampingi oleh pejabat deputi lintas kementerian/lembaga.

Masa kerja Satgas ini berlaku sejak Keppres ditetapkan hingga 31 Desember 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat