androidvodic.com

Update Kasus Vina Cirebon: Keluarga 4 Terpidana Diperiksa Polda Jabar, Ini Kata Kuasa Hukum - News

News - Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon hingga kini masih bergulir dan terus diusut oleh pihak kepolisian.

Terbaru, keluarga empat terpidana kasus Vina diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar).

Mereka tiba di Polda Jabar sekitar pukul 10.20 WIB dengan didampingi oleh sejumlah pengacara dari Peradi Bandung.

Keluarga empat terpidana tersebut adalah ayah dari terpidana Eko bernama Kosim, kemudian ayah dari terpidana Eka Sandi, Murad.

Selanjutnya ada ayah dari terpidana Hadi Saputra, yakni Tasanah dan kakak dari terpidana Jaya, Maskana.

Salah satu tim kuasa hukum terpidana, Rully Penggabean mengatakan, pihaknya datang untuk mendampingi pemeriksaan terhadap kliennya.

Berdasarkan undangan yang diterima, pemanggilan keempat keluarga terpidana itu untuk keperluan penyidikan.

Namun, tidak diketahui secara pasti apa saja yang akan ditanyakan kepada para keluarga terpidana itu.

"Jadi begini, Undangan yang kami terima adalah penyelidikan, materinya kami tidak tahu. Jadi, hari ini kami hanya mendampingi saja, biar mereka bersaksi dan lain sebaginya," ujar Rully, Rabu (19/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Menurut Rully, Direskrimum Polda Jabar ingin melakukan klarifikasi berkaitan dengan Pasal 221 tentang Obstruction of Justice atau tindak pidana menghambat proses hukum yang sedang dilakukan.

"Begini yah, dalam kesaksian terdahulu teguh dan udin juga sama judulnya undangan klarifikasi pasal 221. Kita nggak tau siapa yang disasar di sini, kita akan simpulkan setelah tim rapat," katanya.

Baca juga: Saksi yang Bongkar Kebohongan Kasus Vina Dapat Teror Didatangi Sosok Misterius

Hingga saat ini, keluarga para terpidana masih berada di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.

Terpidana Kasus Vina Bisa Ajukan PK Asal Penuhi Syarat Ini

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon yang kini sudah bebas mengusulkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada perkara ini.

Mengenai hal tersebut, Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) RI, Ibrahim menyebut, pengajukan PK tersebut bisa dilakukan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat