androidvodic.com

KPK Pastikan Usut Pejabat Terima Uang THR yang Muncul di Sidang Kasus Suap DJKA - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons munculnya nama Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Mohamad Risal Wasal, dalam persidangan kasus suap proyek kereta di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memastikan nama-nama yang muncul di persidangan, termasuk akan menjadi bahan pertimbangan tim penyidik, untuk kemudian memutuskan pengembangan perkara rasuah tersebut.

"Kembali lagi, penyidik punya rencana penyidikan terkait perkara yang sedang ditangani," kata Tessa dikonfirmasi ihwal dugaan penerimaan oleh para pejabat Kemenhub termasuk Risal Wasal, Kamis (20/6/2024).

Kendati belum mengetahui detail soal kapan pemeriksaan terhadap Risal kembali dilakukan, Tessa tidak memungkiri, keterangannya sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan. 

Apalagi, sejauh ini KPK baru saja menjerat tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Siapa yang dipanggil itu bergantung pada kebutuhan penyidik," kata Tessa.

Mengingat bukan cuma nama Risal yang disebut-sebut ikut menikmati “uang haram” proyek DJKA, Tessa memastikan pihaknya bakal jeli dan transparan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Ya, semua dikembalikan kebutuhan-kebutuhan penyidik di dalam memperkuat unsur-unsur perkara yang ditangani. Apakah memang yang sudah disebut itu dibutuhkan untuk menguatkan perkaranya maupun mungkin ada pengembangan, itu nanti bergantung pada kebutuhan penyidik," katanya.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap adanya aliran uang sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) pejabat di Kemenhub

Salah satu diduga ikut menerima uang tersebut adalah Dirjen Perkeretaapian Mohamad Risal Wasal.

Baca juga: KPK Ungkap Aliran Uang Suap DJKA Mengalir Ke BPK Hingga Itjen Kemenhub

Adapun kisaran suap yang diterima sekira lima sampai 10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima para tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat