androidvodic.com

KPK Periksa Pebalap dan Pengusaha Properti Zahir Ali di Kasus Korupsi Lahan Rorotan Jakut - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pebalap A1 Grand Prix sekaligus pengusaha properti, Zahir Ali, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Zahir Ali diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara oleh BUMD Sarana Jaya.

"Benar bahwa ZA (Zahir Ali) diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).

Namun, Tessa tidak menjelaskan status Zahir Ali dalam pemeriksaan tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Rp 40 M

Tessa hanya bilang, tim penyidik KPK menyelisik jabatan Zahir Ali di perusahaan miliknya. Namun, ia enggan menyebut nama perusahaan tersebut.

"Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan," ungkapnya.

KPK telah mengumumkan sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara oleh BUMD Sarana Jaya pada Kamis (13/6/2024).

Lembaga antirasuah itu belum mengungkap konstruksi perkara maupun para tersangka yang dijerat.

KPK baru menyampaikan sudah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. 

Permintaan cegah telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 12 Juni 2024.

"Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ, pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan pada 10 orang," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: 8 Jam Diperiksa Penyidik KPK, Staf Sekjen PDIP Hasto, Kusnadi Akui Pernah Bertemu Harun Masiku

Sepuluh orang dimaksud yaitu ZA, Swasta; MA, Karyawan Swasta; FA, Wiraswasta; NK, Karyawan Swasta; DBA, Manager PT CIP dan PT KI; PS, Manager PT CIP dan PT KI; JBT, Notaris; SSG, Advokat; LS, Wiraswasta; dan M, Wiraswasta. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016–2021 Yoory Corneles Pinontoan dkk. 

Menurut KPK, kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000 (Rp256 miliar). 

Yoory melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Direktur Operasional Tommy Adrian. 

Yoory disebut memperoleh keuntungan Rp31,8 miliar, sementara Rudy sejumlah Rp224 miliar. 

Yoory sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor termasuk soal kasus hukum yang ditangani Bareskrim Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat