androidvodic.com

Praperadilan Penetapan Tersangka Satpam SKB Dinyatakan Gugur, Pengacara: Ini Tidak Adil - News

News, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugur terhadap permohonan praperadilan yang diajukan dua satpam PT SKB, Jumadi dan Indra, atas penetapan tersangka dari Bareskrim Polri.

Sebelumnya, kedua satpam tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan Bareskrim Polri karena dugaan melakukan pengancaman kekerasan di area perusahaan kompetitor, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, pada 1-2 Mei 2024.

Kuasa hukum kedua satpam tersebut, Rival Mainur mengaku kecewa atas putusan hakim tunggal PN Jaksel tersebut.

"Pada dasarnya kan kami kecewa ya," kata Rival kepada wartawan usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024).

Rival mengatakan, praperadilan dapat dinyatakan gugur apabila diajukan setelah sidang pokok perkara dilaksanakan. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 102/PUU-XIII/2015.

Baca juga: Kubu Satpam SKB Optimistis Gugatan Praperadilan Status Tersangka Dikabulkan Pengadilan

Sementara, dikatakan Rival, kleinnya mengajukan praperadilan pada 13 Mei 2024 atau sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, yakni pada 5 Juni 2024.

"Ada pun terkait dengan dalil mereka di dalam jawaban Itu pun kami juga bantah, sangat komprehensif, bahkan merujuk pada putusan MK 102 terkait praperadilan," ujarnya.

Rival meyakini dalil-dalil yang telah diajukan pihaknya sebagai pemohon sudah kuat. Menurutnya, proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai termohon adalah keliru dan tidak sah.

"Kami kecewa karena dalil yang kami sampaikan di dalam permohonan itu bagi kami cukup kuat sesuai dengan fakta yang notabene-nya terkait dengan proses penetapan, proses penyidikan, sehingga penahanan," kata Rival.

Rival menjelaskan, surat perintah penangkapan terhadap Jumadi dan Indra diterbitkan pada 3 Mei 2024. Sementara, penangkapan oleh Bareskrim Polri dilakukan pada 2 Mei 2024.

Selain itu, barang bukti yang menjadi dasar Bareskrim Polri melakukan penyidikan dugaan tindak pidana justru diduga dilakukan oleh Hendrew Sastra Husnandar dan bukan Jumadi dan Indra.

"Itu bagi kami yang ketika kami merujuk pada KUHAP dikaitkan dengan fakta yang terjadi di lapangan, itu sangat berlawanan, sangat bertentangan, sehingga kemudian kami ajukan praperadilan," jelasnya.

Selain itu juga, keterangan ahli yang menjadi dasar menetapkan tersangka adalah keliru. Sebab, permintaan keterangan ahli baru dilakukan setelah diterbitkan surat penetapan tersangka.

"Tetapi ya kalau kemudian ini sudah diputuskan oleh majelis hakim Yang Mulia Hakim Tunggal, Ya mau enggak mau tetap kita hormati putusan hakim itu," imbuhnya.

Sebelumnya, hakim tungagl PN Jaksel, Hendra Yuristiawan memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan Jumadi dan Indra dinyatakan gugur.

"Mengadili dalam eksepsi, menerima eksepsi termohon dalam hukum perkara, menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur," kata hakim saat membacakan putusan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat