androidvodic.com

Sindiran Psikolog Forensik ke Polri yang Nyatakan Iptu Rudiana Tak Langgar Etik: Amini Saja, Beres - News

News, JAKARTA - Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri menyoroti hasil pemeriksaan Propam Polri yang menyatakan bahwa Iptu Rudiana ayah dari Muhammad Rizky (16) atau Eki, tidak melanggar etik terkait kasus tewasnya Eki dan kekasihnya Vina Dewi (16) di Cirebon 2016 lalu.

"Terus ada Iptu Rudiana sebagai ayah korban, semuanya sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024) lalu.

Dalam hasil pemeriksaan Propam terhadap Rudiana menyatakan kasus ini sudah sesuai ketentuan dan menyimpulkan Iptu Rudiana tidak melanggar etik.

Reza Indragiri Amriel mengatakan, pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho yang menyatakan bahwa Iptu Rudiana sebagai ayah korban diperiksa Propam dan Itwasum, membingungkan.

Berikut poin-poin kejanggalan yang diungkap Reza Indragiri Amriel:

Pernyataan Kadiv Humas itu membingungkan. Mengapa, dalam pemeriksaan, Iptu Rudiana diposisikan selaku ayah korban? Jelas, tidak ada satu butir pun dalam Kode Etik Profesi Kepolisian yang Rudiana langgar, ketika empat jenis etika Polri dihadap-hadapkan ke Rudiana selaku orang tua korban.

Apa pun itu, karena pemeriksaan--mungkin sidang--etik diselenggarakan secara tertutup, maka tidak ada yang bisa masyarakat sanggah. Mekanisme banding pun hanya disediakan bagi terduga pelanggar, yakni personel Polri sendiri.

Jadi, terpatahkan segala dugaan publik.

Secara konkret, mari kita cermati Etika Kelembagaan Pejabat Polri. Khususnya terkait larangan dalam penegakan hukum, sebagaimana dimuat pada pasal 10 ayat (2) pada Peraturan Polri 7/2022.

1) Rudiana, di dalam laporan kepolisian yang ia buat pada 31 Agustus 2016, menyebut kedua korban ditusuk. Secara kontras, laporan pemeriksaan dokter umum (27 dan 28 Agustus 2016) dan dokter forensik (6 September 2016) sama sekali tidak mencantumkan ihwal penusukan apa pun pada tubuh kedua korban.

Tapi, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, Rudiana tidak bisa lagi dianggap 'merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum'.

Rudiana juga tampaknya tidak akan terbukti membuat laporan palsu (pasal 220 KUHP).

2) Jika mengacu laporan kepolisian yang Rudiana buat, muncul pertanyaan: di manakah senjata tajam--samurai, misalnya--yang dipakai untuk menusuk kedua korban?

Entahlah. Pastinya, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, tidak boleh masyarakat berprasangka bahwa Rudiana telah 'mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti'.

3) Informasi dari para penasehat hukum, sekian tersangka (sekarang berstatus terpidana) dianiaya selama pemeriksaan. Terpidana anak, Saka Tatal, secara langsung dan terbuka juga mengutarakan berbagai bentuk kekejaman yang ia terima dari pihak-pihak yang ia sebut sebagai polisi selama menjalani pemeriksaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat