androidvodic.com

Sosialisasi KPU Terhadap Penyandang Disabilitas pada Pemilu 2024 Dinilai Kurang Optimal - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memberikan sosialisasi dalam Pemilu 2024 masih belum optimal bagi kelompok disabilitas.

Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Dewi Rahmawati Nur Aulia mengatakan meskipun proses sosialisasi dan pendidikan pemilih dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, namun hal itu belum berjalan optimal.

Hal itu ia sampaikan dalam diskusi yang bertajuk Partisipasi Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu 2024 yang berlangsung daring, Kamis (20/6/2024).

"Aktivitas sosialisasi dan pendidikan pemilih baik pada penyandang disabilitas maupun pada penyandang disabilitas mental perlu diberikan simulasi dan pelatihan," ujar Dewi.

"Oleh sebab itu, untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan kolaborasi dan kerja sama antar institusi maupun kelembagaan," sambungnya.

Baca juga: Sosialisasi Pemilu Terhadap Penyandang Disabilitas Minim, Parpol, KPU, dan Bawaslu Didorong Aktif

Sosialisasi KPU ini pun lalu jadi dampak pada tidak optimalnya kelompok penyandang disabilitas mengikuti pemilu.

Peneliti Bidang Hukum TII, Christina Clarissa Intania dalam kesempatan yang sama menyampaikan pendataan pemilih penyandang disabilitas merupakan salah satu proses yang berkembang di Pemilu 2024.

Namun, masih terdapat tantangan dalam pendataan penyandang disabilitas seperti kepemilikan KTP -el yang belum dimiliki semua penyandang disabilitas, stigma yang melekat di masyarakat, hingga kesulitan geografi saat pendataan.

"Dan permasalahan teknis teknologi informasi yang digunakan untuk pencatatan pemilih menjadi tantangan dalam melakukan pendataan penyandang disabilitas," pungkasnya.

Menurut catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal temuan pelanggaran Pemilu 2024, terdapat 12.284 TPS yang tidak menyediakan alat bantu disabilitas netra (braille template) pada Pemilu 2024 lalu. 

Kemudian juga tercatat 5.836 TPS di mana pendamping pemilih penyandang disabilitas tidak menandatangani surat pernyataan pendamping.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat