androidvodic.com

Sidang Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Kecewa hingga Cium Upaya P21 Paksa - News

News - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili, mengaku kecewa karena absennya Polda Jawa Barat (Jabar) selaku pihak termohon dalam sidang praperadilan kliennya, Senin (24/6/2024). 

Akibat absennya Polda Jabar, hakim tunggal Eman Sulaeman menunda sidang hingga 1 Juli 2024 atau Senin pekan depan. 

"Jujur kami sangat kecewa dengan kejadian ini. Padahal kami sangat berharap dari pihak Polda Jabar hadir pada hari ini," kata Niko seusai persidangan. 

Niko semakin meyakini bahwa ada kejanggalan dalam penetapan tersangka pada kliennya, Pegi Setiawan

Niko menduga ada kesengajaan dari pihak kepolisian terkait hal ini agar berkas perkara Pegi Setiawan dinyatakan P21 (lengkap) sehingga gugatan praperadilan akan digugurkan.

Oleh karena itu, Niko pun berharap agar jaksa bersikap objektif dalam menangani kasus ini.

"Kami menduga ada unsur kesengajaan, supaya kasus bisa P21 sehingga praperadilan digugurkan. Kami minta jaksa objektif melihat perkara ini, tunggu keputusan pra peradilan selesai baru lanjutkan," tutur Niko. 

"Kita fight secara gentlemen," tandasnya. 

Senada dengan Niko, Tim hukum Pegi, Sugiyanti Irianti, juga menuturkan bahwa penyidik sengaja mengulur waktu dan memaksakan terjadinya P21.

Sugiyanti menilai, absennya penyidik diduga untuk mengulur waktu agar berkas berstatus P21 sebelum sidang praperadilan digelar.

"Faktanya kami mendengar di antara Senin-Jumat, masih ada pemeriksaan saksi. Katanya berkas sudah dianggap lengkap tapi masih ada pemeriksaan. Apakah ada sengaja P21 kasus ini?" tanya tim kuasa hukum.

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi, Kuasa Hukum Yakin 11 Saksi & Ahli akan Buktikan Polisi Salah Tangkap

Hakim tunggal Eman Sulaeman menuturkan bahwa relaas atau surat panggilan kepada termohon sejatinya sudah dikirim. 

Namun, hingga sidang dimulai pihak Polda Jabar tak kunjung hadir pada Senin (24/6/2024) pagi ini. 

"Di sidang pertama ini, relaas sudah dikirimkan kepada termohon, tetapi sampai jadwal yang sudah ditetapkan jam 09.00 WIB dan sekarang sudah pukul 09.20 WIB, berarti termohon tak hadir," kata hakim Eman Sulaeman di persidangan, Senin, (24/6/2024). 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat