androidvodic.com

Komnas HAM Minta Kapolri Buka Akses Bantuan Hukum Afif Maulana, Bocah SMP Tewas di Padang - News

Laporan Wartawan News Rahmat W Nugraha

News, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Putu Elvina meminta kuasa hukum korban diduga dianiaya oleh oknum anggota Polda Sumatera Barat berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Nantinya kata Putu diharapkan korban lainnya bisa ikut bersuara.

Diketahui kasus tersebut dimulai dari penemuan jasad siswa SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6/2024) siang.

Berdasarkan investigasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota polisi yang sedang patroli.

Sementara itu Kapolda Sumatra Barat membantah bahwa tewasnya AM akibat penyiksaan anggotanya.

Menurutnya, pada saat tawuran di malam kejadian, polisi sudah bergerak cepat dengan mengerahkan tidak kurang dari 30 personel pengurai massa.

Sementara itu dari 42 orang diduga melakukan tawuran. 18 orang berhasil ditangkap pihak kepolisian. Delapan diantaranya telah didampingi oleh LBH Padang.

"Kita minta kepada penasehat hukum untuk meminta perlindungan dari LPSK kalau memungkinkan. Sehingga nanti korban-korban lain berani untuk bersuara memberikan keterangan sehingga proses ini akan semakin jelas dan semakin terungkap. Itu harapan kami," kata Putu kepada awak media setelah menemui perwakilan keluarga korban diwakili LBH Padang, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Sementara itu Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan meminta Kapolri agar membuka akses bantuan hukum bagi para korban.

"Kepada Kapolri, tolong mintakan anak buahnya di Polda Sumbar untuk membuka akses bantuan hukum bagi 8 korban," kata Hari.

Baca juga: Sebelum Tewas, Orang Tua Afif Maulana Sebut Anaknya Pamit Nonton Bola, Disuruh Menginap Rumah Teman

Kemudian diungkapkannya bahkan ada satu korban yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.

"Dan keluarga mengalami intimidasi, padahal dia butuh bantuan hukum. Artinya ini ada upaya penghalang-halangan dari pihak Polda maupun pihak Polres agar korban tidak mendapat bantuan hukum dalam hal ini LBH Padang sebagai pendamping hukum mereka," tegasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat