androidvodic.com

Kasus Korupsi Lahan di Rorotan Jakarta Utara yang Diusut KPK Rugikan Negara Rp 400 Miliar - News

News, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara oleh BUMD Sarana Jaya yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan penghitungan sementara totalnya Rp400 miliar.

Demikian disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

“Pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan sekitar 400-an, Rp400 miliar,” ungkap Asep.

Modusnya disinyalir makelar memainkan harga dalam pembelian lahan di Rorotan, akhirnya terjadi perbedaan harga.

Akibat permainan tersebut, maka timbul kerugian keuangan negara. 

“Ini perbedaan ya, perbedaan dari harga dari yang diberikan si pembeli kepada si makelar, dengan harga awal. Jadi si makelar membeli kepada si pemilik tanah awal,” terang Asep.

Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu
Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu (Ilham Rian/News)

KPK mengumumkan sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara oleh BUMD Sarana Jaya pada Kamis (13/6/2024).

Lembaga antirasuah itu belum mengungkap konstruksi perkara maupun para tersangka yang dijerat.

KPK baru menyampaikan sudah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. 

Permintaan cegah telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 12 Juni 2024.

"Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ, pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan pada 10 orang," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Usut Korupsi Pengadaan Lahan di Sekitar Jalan Tol Trans Sumatra, KPK Periksa 9 Saksi

Sepuluh orang dimaksud yaitu ZA, Swasta; MA, Karyawan Swasta; FA, Wiraswasta; NK, Karyawan Swasta; DBA, Manager PT CIP dan PT KI; PS, Manager PT CIP dan PT KI; JBT, Notaris; SSG, Advokat; LS, Wiraswasta; dan M, Wiraswasta.

Sejauh ini tim penyidik KPK telah memeriksa pebalap sekaligus pengusaha properti, Zahir Ali, pada Rabu (19/6/2024).

Penyidik KPK menyelisik jabatan Zahir Ali di perusahaan miliknya. Tak disebutkan nama perusahaan itu.

"Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (20/6/2024).
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat