Puncak HUT ke-78 Bhayangkara 1 Juli, Polri Undang Jokowi hingga Prabowo - News
Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti
News, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar puncak Hari Bhayangkara ke-78 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, pada Senin, 1 Juli 2024.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, nantinya Polri menggelar kegiatan tersebut pukul 16.00 WIB.
"Namun, sebelumnya nanti akan ada kegiatan-kegiatan yang temanya ini adalah kegiatan Polri bersama rakyat," kata Sigit usai menghadiri acara doa bersama lintas agama di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Jumat (28/6/2024) malam.
Sementara, dalam rangkaian sampai menuju puncak HUT Bhayangkara nanti, Polri telah menggelar berbagai kegiatan, termasuk upacara peringatan.
"Tentunya nanti akan ada kegiatan formal terkait dengan kegiatan tradisi yang kita laksanakan mulai dari upacara sampai dengan defile," jelasnya.
"Kemudian nanti juga ada kegiatan- kegiatan yang hiburan, mungkin ini juga menjadi bagian untuk kita bisa melihat berbagai macam keberagaman, budaya yang ada di Indonesia dan kita ingin bersama-sama nanti masyarakat bisa bersama-sama dengan kita untuk menikmati rangkaian kegiatan yang ada," sambungnya.
Baca juga: Profil Hinsa Siburian, Purnawirawan TNI Jabat Kepala BSSN, Disorot usai Pusat Data Nasional Diretas
Sigit mengatakan, nantinya ada sejumlah tokoh diundang ke acara puncak Hari Bhayangkara ke-78, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
“Insya Allah kita undang beliau-beliau (Jokowi - Prabowo) dan mudah-mudahan semua undangan bisa hadir,” tuturnya.
Terkini Lainnya
HUT Bhayangkara
Sigit mengatakan, nantinya ada sejumlah tokoh diundang ke acara puncak Hari Bhayangkara ke-78, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Menteri
Cek Daftar Tanggal Merah Bulan Juli 2024, Ada Libur Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Nasib Polisi Indonesia yang Lindas Bendera Israel Pakai Mobil Patwal
4 Bandar Judi Online Terdeteksi, Kapolri Perintahkan Usut Tuntas: Telusuri Sampai Titik Puncak
SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Pengacaranya Singgung Green House di Pulau Seribu, Duga Ada Dendam
Kemendikbudristek: Kearifan Lokal Masyarakat Adat jadi Benteng Kedaulatan Pangan
Dituntut 12 Tahun Penjara, Mantan Mentan SYL Tidak Terima Disebut Tamak oleh Jaksa KPK