androidvodic.com

KPK Panggil Dua Dirut Perusahaan Swasta Sebagai Saksi Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ade Wirawan alias Acong, Direktur Utara PT Halmahera Sukses Mineral dan Eddy Sanusi, Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Senin (1/7/2024).

Acong dan Eddy Sanusi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, untuk tersangka AGK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

Selain Ade Wirawan dan Eddy Sanusi, tim penyidik KPK juga memanggil saksi Adlan Al Milzan Athori.

Ketiganya diketahui memenuhi panggilan penyidik KPK dan sedang dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih.

Baca juga: KPK Ungkap Gubernur Malut Abdul Gani Terima Duit dari Izin Tambang Dipakai Buat Beli Aset

KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan ini berdasarkan pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang telah lebih dulu menjerat Abdul Gani.

Kasus suap Abdul Gani turut dikembangkan oleh KPK.

Baca juga: Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara Digeledah terkait Kasus TPPU Gubernur Nonaktif Abdul Gani

Lembaga antirasuah itu menjerat dua pihak yang diduga berperan sebagai pemberi suap kepada Abdul Gani.

Mereka yaitu Muhaimin Syarif, eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara dan Imran Jakub, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat