Video Pegi Setiawan akan Terima Ganti Rugi Capai Rp 100 Juta jika Menang Praperadilan - News
News - Tim kuasa hukum Pegi tengah membela dirinya di sidang praperadilan, pada Senin (1/7/2024).
Pegi Setiawan disebut-sebut menjadi korban salah tangkap atas kasus kematian Vina Cirebon delapan tahun silam.
Polda Jabar bertanggungjawab untuk memberikan ganti rugi secara materi jika Pegi terbukti tidak bersalah.
Hal itu tertuang dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.
Terkini Lainnya
Kematian Vina Cirebon
Tim kuasa hukum Pegi tengah membela dirinya di sidang praperadilan, pada Senin (1/7/2024), Pegi Setiawan disebut-sebut menjadi korban salah tangkap.
Kecam Kecurangan PPDB, Kemendikbudristek: Menghalalkan Segala Cara Tak Dibenarkan
Kematian Vina Cirebon
BERITA REKOMENDASI
Polda Jabar Sebut IQ Pegi Setiawan 78, Apa Artinya?
BERITA TERKINI
berita POPULER
Obat di Indonesia Mahal, Prof Tjandra: Ini Salah Satu Alasan Orang Kita Berobat ke Luar Negeri
Bakal Hidangkan Kuliner Nusantara untuk Paus Fransiskus, Panitia: Mungkin Pecel Lele
CAT Klaim Dirayu Hasyim Asyari, Eks Ketua KPU Curhat Perceraian dengan Istri untuk Luluhkan Hatinya
5 Poin Surat Pernyataan Hasyim Asy'ari ke Korban: Janjikan Apartemen, Berkabar Minimal Sehari Sekali
Sudirman Said: Anies Baswedan Justru yang Meninggalkan Saya, Bukan Sebaliknya