androidvodic.com

Video Pegi Setiawan akan Terima Ganti Rugi Capai Rp 100 Juta jika Menang Praperadilan - News

News - Tim kuasa hukum Pegi tengah membela dirinya di sidang praperadilan, pada Senin (1/7/2024).

Pegi Setiawan disebut-sebut menjadi korban salah tangkap atas kasus kematian Vina Cirebon delapan tahun silam.

Polda Jabar bertanggungjawab untuk memberikan ganti rugi secara materi jika Pegi terbukti tidak bersalah.

Hal itu tertuang dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.(*)

Berita selengkapnya simak video di atas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat