androidvodic.com

SYL Ungkit Istilah 'Asal Bapak Senang' dalam Pembelaannya, Salahkan Pegawai Kementan yang Cari Muka - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkit istilah "Asal Bapak Senang".

SYL menyebut istilah itu saat membacakan pleioi atau nota pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Pledoi dibacakan SYL di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Istilah "Asal Bapak Senang" diungkit SYL saat membahas fenomena sikap anak buah terhadap atasan.

"Kreatifitas bawahan untuk membangun kepercayaan atasanya biasa kita sebut dengan istilah Asal Bapak Senang, adalah istilah yang telah hadir sejak dimulainya perjalanan bangsa. Asal Bapak Senang sebuah group band yang diberi nama oleh seorang ajudan Presiden Soekarno hanya karena beliau tidak mengetahui nama band tersebut," ujar SYL.

Di zaman ini, menurut SYL fenomena tersebut masih terjadi, bahkan lebih ekstrim. Tak terkecuali di lingkungan Kementan.

Baca juga: Merasa Dizalimi, Eks Menteri SYL Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi di Kementan

Ekstrimnya budaya Asala Bapak Senang itu, menurut SYL dilakukan beberapa pegawai Kementan dengan melayani keluarga menteri.

"Banyak cara yang dilakukan insan Kementan untuk melakukan pendekatan salah satunya melalui 'dapur,' dimana mengatakan 'aman' dengan melayani keluarga saya seolah-olah memang bagian dari hak dan fasilitas dari seorang menteri beserta keluarganya dengan harapan jabatannya aman bahkan naik," kata SYL.

SYL pun mengakui anggota keluarganya didekati beberapa pegawai Kementan.

Pendekatan pun dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pembelian tiket dan perbaikan.

Baca juga: KPK Mulai Usut Proyek Green House Perkara SYL, Bakal Periksa Surya Paloh?

Menurut SYL, hal itu dilakukan dalam rangka cari muka untuk naik jabatan.

"Bagaimana mungkin istri, anak, dan cucu saya bisa kenal dan tahu apalagi melakukan hal tersebut kalau tidak dimulai pendekatan dan cari muka dan berharap pamrih antara lain naik jabatan, punya akses ke menteri, dan lain-lain dengan modus menawar-nawarkan pembelian tiket, pembelian barang, penalangan pembelanjaan dan berbagai perbaikan," katanya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa KPK telah menuntut SYL 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan SYL, Jumat (28/6/2024).

Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat