androidvodic.com

Pakar Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Kembali Ditetapkan Tersangka Jika Polisi Punya Alat Bukti Baru - News

Laporan Wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus) Ahmad Sofian mengatakan penyidik Polda Jawa Barat bisa saja kembali menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Asalkan kata Sofian penyidik mesti memiliki alat bukti baru guna menjerat Pegi sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon. Hal itu pun disebutnya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

"Penyidik bisa kembali menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sepanjang ada alat bukti baru yang diajukan yang berbeda dengan alat bukti sebelumnya," kata Sofian saat dihubungi News, Selasa (9/7/2024).

Hanya saja terkait hal ini Sofian mengaku tak begitu yakin jika penyidik Polda Jawa Barat memiliki alat bukti baru untuk kembali menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Pasalnya menurut Sofian untuk mencari alat bukti baru dalam kasus yang telah terjadi cukup lama ini bukanlah hal yang mudah.

Selain itu kata dia, pada sidang praperadilan di PN Bandung hakim tunggal juga sudah menyatakan bahwa alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan Pegi tidaklah cukup.

"Jadi saya agak pesimis juga jika Pegi ditetapkan kembali sebagai tersangka karena alat bukti yang ada saja dianggap tidak cukup oleh hakim sehingga tidak sah," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.

Pegi tercatat telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Baca juga: Kasus Pegi Setiawan Dianggap Salah Tangkap, Pakar Hukum: Polri Wajib Minta Maaf 

Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 dan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat