androidvodic.com

Bobol Uang Rp1,3 Miliar dari Ratusan Rekening yang Diblokir, Karyawan Bank Jago Ditangkap Polisi - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - IA (33), seorang karyawan Bank Jago harus dijebloskan ke penjara setelah membobol ratusan rekening yang sudah diblokir hingga miliaran rupiah.

Adapun penangkapan terhadap IA dilakukan pada 4 Juli 2024 lalu di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan atas dasar laporan yang dibuat pihak Bank Jago pada Desember 2023 lalu.

"Tersangka melawan hukum, mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana milik orang lain melalui perintah transfer dana palsu dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Ade Safri menjelaskan pihak Bank Jago merasa curiga jika ada yang melakukan penyalahgunaan akses pada sistem di Bank tersebut pada periode 18 Maret hingga 31 Oktober 2023.

Setelah ditelusuri, kata Ade Safri, IA ternyata melakukan pembukaan rekening yang sudah diblokir sebanyak ratusan rekening dan memindahkan uang ke rekening penampung yang disiapkan tersangka.

"Diduga terlapor telah melakukan buka akun yang sudah di blokir sebanyak 112 akun atau rekening, setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor," jelasnya.

Ade Safri menyebut jika ratusan rekening tersebut memang diblokir atas perintah aparat penegak hukum karena terindikasi terdapat aliran dana hasil tindak pidana.

Tersangka IA bisa mulus dalam melakukan aksinya tersebut karena jabatannya yang mempunyai kewenangan untuk membuka rekening tersebut.

"Untuk membuka rekening yang diblokir tersebut, tersangka awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago," tuturnya.

Akibatnya, Bank Jago merugi hingga miliaran rupiah atas perbuatannya tersebut.

"Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 1.397.280.711," ungkapnya.

Atas perbuatannya, IA saat ini sudah mendekam dipenjara dengan dijerat pasal Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat