androidvodic.com

Kasus Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Punya Strategi Kejar Tersangka Korporasi - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula di PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023 dipastikan masih terus berada di dalam radar penyidikan Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini sudah ditetapkan dua tersangka perorangan, yakni RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 sampai dengan 2021 dan RD selaku Direktur PT SMIP.

Selain tersangka perorangan, Kejaksaan Agung juga membuka peluang untuk menjerat tersangka korporasi.

Terkait waktunya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyatakan hal tersebut merupakan bagian dari strategi penegak hukum.

"Ini kan strategi penyidikan. Apakah orangnya yang didahulukan baru korporasinya. Saya kira itu hanya persoalan strategi," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu (10/7/2024).

Dalam perkara ini, juga tak tertutup peluang akan adanya tersangka perorangan yang baru.

Hal itu semakin diperkuat dengan adanya bukti-bukti baru berupa gula yang disita beberapa waktu lalu.

"Semua itu berpulang kepada kebutuhan penyidikan. Tapi yang pasti penyidik sudah melakukan penyitaan. Ada yang di Batam, ada yang di Belawan, dan itu ratusan ton," kata Harli.

Terkait penyitaan gula itu, ada 413 ton gula kristal putih dan 300 ton gula kristal mentah yang telah disita Kejaksaan Agung di Dumai, Riau.

Kemudian ada pula 80 ton gula yang disita di Belawan, Sumatra Utara.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan 413 ton gula kristal putih dan 300 ton gula kristal mentah di pabrik PT SMIP Dumai," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan Senin (1/7/2024).

"Empat kontainer berisi gula seberat 80 ton di Belawan Sumatera Utara," kata Harli lagi.

Dalam perkara ini, tim penyidik Kejaksaan Agung menemukan bahwa para tersangka telah berkongkalikong untuk memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

"Dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung saat itu, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (30/3/2024).

Akibat kongkalikong itu, pada tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP lolos untuk mengimpor gula kurang lebih 25 ribu ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat.

Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Impor Gula 25 Ribu Ton

"Atas perbuatannya tersebut, pada tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula total sebanyak ± 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan."

Para tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat