androidvodic.com

Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim, Diduga Beri Kesaksian Palsu - News

News - Mantan Bupati Purwakarta yang kini menjadi anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, dan tim kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina Cirebon menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Aep dan Dede, Rabu (10/8/2024).

Diduga, Aep dan Dede memberikan kesaksian palsu terkait kematian Vina dan kekasihnya, Eky, di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.

Kesaksian Aep dan Dede itulah yang diduga mengakibatkan polisi menangkap tujuh terpidana kasus Vina.

Dedi Mulyadi dan tim kuasa hukum yakin tujuh terpidana kasus Vina tidak bersalah.

"Apa yang disampaikan Aep dan Dede itu patut diduga tidak benar, makanya kita uji, kami membawa bukti ini dan akan kami laporkan ke Bareskrim," ucap tim kuasa hukum terpidana kasus Vina, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu.

"Ada bukti elektronik berupa pengakuan testimoni yang di podcast Kang Dedi Mulyadi, pengakuan Aep dan Dede," imbuhnya.

Menurutnya, Aep dan Dede memberikan kesaksian palsu secara tertulis maupun lisan terkait kematian Vina.

Dalam kesempatan itu, Dedi Mulyadi mengungkap adanya kepentingan tertentu hingga akhirnya Aep dan Dede diduga memberikan kesaksian palsu di hadapan polisi.

"Anda bisa lihat dari tayangan yang dilakukan secara sistemis, hampir 60 tayangan saya sampaikan."

"Ada problem awal konflik antara mereka (terpidana) dengan Aep dan Dede, yaitu peristiwa penggerebekan tempat pencucian mobil karena di dalamnya ada perempuan, dan terjadi pemukulan juga," ujar Dedi.

Selain itu, Dedi juga mencurigai aksi Aep dan Dede yang mencabut kesaksian pada 2016 silam.

Aep dan Dede kemudian memberikan kesaksian baru di Polda Jabar terkait kasus Vina.

Baca juga: Dedi Mulyadi dan Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Laporkan Saksi Aep dan Dede ke Bareskrim

"Ada kesaksian baru, yang dulu mereka buat kesaksian pada pengadilan 2016, kesaksian pengadilannya berubah antara di BAP dan pengadilan, tapi tidak ditanggapi," jelasnya.

"Dan mereka di Polda Jabar sudah membuat kesaksian baru, mencabut kesaksian yang lama," lanjut dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat