INFOGRAFIS Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara - News
News - Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta, serta uang pengganti Rp 14 miliar dan USD 30 ribu oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Ia divonis atas tindakan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Sebelumnya, jaksa penutut umum (JPU) menuntut SYL dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.
Serta uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Namun ia diringankan dengan beberapa poin.
(News/Diah//Faryyanida Putwiliani/Ashri Fadilla)
Terkini Lainnya
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta, serta uang pengganti Rp 14 miliar.
Kelakar Prabowo di Kongres NasDem: Dulu Saya Anak Buah Surya Paloh, Sekarang Dia Anak Buah Saya
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Bupati Situbondo Tersangka Korupsi Dana PEN
Kubu Anies Baswedan Ungkap Batalnya Pengusungan untuk Bakal Cagub Jakarta oleh PDIP
Crazy Rich Surabaya Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 35 Miliar Dalam Kasus Korupsi Emas 1 Ton
Jaksa KPK Tolak Dalil PK Mardani H Maming, MAKI: Hanya Mengulang Cerita Lama
Polisi Tahan Oknum Pegawai Ditjen Pajak Pelaku KDRT Terhadap Istri di Bekasi