PDNS Diretas, SafeNet Nilai Kominfo Seperti Merasa Tak Bersalah - News
News, JAKARTA - Direktur Eksekutif SafeNet, Nenden Sekar Arum mengomentari Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang alami peretasan.
Menurutnya situasi saat ini Kominfo seperti tak merasa bersalah dan tak pernah ucapkan permintaan maaf ke publik.
Meski imbas peretasan tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Pangerapan, mundur dari jabatannya.
Nenden menyebutkan itu tidaklah cukup, Menkominfo Budi Arie dimintanya juga ikut mengundurkan diri.
"Tidak (Cukup), Budi Arie harus mundur. Dia punya kewenangan paling tinggi sama kebijakan ada pada dirinya," kata Nenden kepada News di Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024) sore.
Meski begitu, kata Nenden andai pun Budi Arie mundur masalah tersebut tidak akan selesai.
"Hanya saja ini sebagai simbolik Menunjukkan Kominfo mengakui kesalahannya," kata
"Kalau sekarang kelihatannya seperti tidak sadar bahwa mereka salah. Minimal minta maaf dan bertanggung jawab untuk semuanya," tegasnya.
Diketahui Kelompok peretas Pusat Data Nasional (PDN) yang mengatasnamakan Ransomware Gang Brain Cipher akhirnya memberikan kunci enkripsi terhadap peretasan yang dilakukan kepada pemerintah, pada Rabu (3/7/2024).
Bahkan kekinian, pemerintah melalui Menkopolhukam RI Hadi Tjahjanto mengklaim kalau seluruh pelayanan publik sudah kembali pulih usai kelompok peretas memberikan kunci deskripsi tersebut.
Terkini Lainnya
Pusat Data Nasional
SafeNet nilai Kominfo seperti tak merasa bersalah dan tak pernah ucapkan permintaan maaf ke publik buntut PDNS yang alami peretasan.
Belum Bahas Sosok Inisial T, Polisi Sebut Kepala BP2MI Benny Rhamdani Bakal Diperiksa Lagi 1 Agustus
BERITA REKOMENDASI
PDNS Diretas, Praktisi Keamanan Siber Nilai Menkominfo Tak Kompeten
Seruan Menkominfo Dikartu Merah Menggema di Tendean
BERITA TERKINI
berita POPULER
Temuan LPSK di Kasus Tewasnya Afif Maulana: Saksi dan Korban Diduga Alami Penyiksaan dan Kekerasan
Satgas Relawan Indonesia Anti Judi Online Deklarasikan 5 Poin Sikap dan Tiga Langkah Bersama
YLBHI Nilai Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Merupakan Praktik Kooptasi
Berkas Gugatan Uji Syarat Usia Pilkada Adik Almas di MK Diduga Plagiasi, Pemohon Lain Tak Terima
Surat Kemenag Bintan ke MUI Viral, Kemenag RI Bantah Instruksikan Buat Testimoni Haji 2024 Sukses