androidvodic.com

Kasus Vina Cirebon, Eks Wakapolri Sebut Iptu Rudiana dan Anak Buah Harus Diperiksa, Ini Alasannya - News

News - Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno menyebut semua anak buah Iptu Rudiana harus diamankan dan dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu.

Iptu Rudiana merupakan ayah kandung Eky, yang menjadi orang pertama melaporkan kasus Vina ke polisi.

Menurut Oegroseno, Iptu Rudiana tidak mungkin melakukan semuanya seorang diri.

Ia meyakini, Rudiana didampingi atau dikawal sejumlah anak buahnya saat memberikan keterangan di hadapan polisi pada 2016 lalu.

“Sebetulnya jangan fokus kepada Iptu Rudiana saja, anak buahnya yang ikut menangkap bersama-sama di mana seakarang," ucap Oegroseno dalam tayangan Kompas TV, Minggu (14/7/2024).

"Kasat Serse waktu itu di mana sekarang. Ini harus dipanggil semua."

Selain itu, Oegroseno juga mendesak agar segera dibentuk tim gabungan pencari fakta untuk mengungkap dan menyelidiki kembali kasus Vina.

Ia menilai ada yang tidak beres di balik pengungkapan kasus ini oleh Polresta Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar).

"Saya bilang dari awal karena ini kan ada permasalahan dengan Polresta Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) sehingga perlu ada tim gabungan pencari fakta dari pusat supaya ini tidak menimbulkan kecurigaan-kecurigaan,” kata Oegroseno.

Nantinya, tim gabungan sebaiknya terdiri dari para ahli di bidangnya. Termasuk, ahli di bidang DNA hingga autopsi.

Oegroseno menambahkan, para ahli diperlukan karena nantinya akan membantu mengungkap sosok pembunuh Vina dan Eky 8 tahun lalu.

Baca juga: Soal Nasib Pegi di Kasus Vina, Kabareskrim Polri Klaim Tak Bisa Paksakan Seseorang jadi Tersangka

“Tidak bulat faktanya, tetapi mendekati fakta. Kan ini mendekati cerita yang sebenarnya. Jadi ceritanya sudah terungkap, misalnya atau sudah solid. Pelaku kalau misalnya mau dicari tinggal dikaitkan kira-kira alat bukti apa yang bisa dikaitkan dengan pelaku,” ujarnya.

“Jadi ahli-ahli yang berkait dengan alat bukti inikan misalnya sudah jelas keterangan saksi, keterangan ahli ditambah dengan surat petunjuk dan keterangan terdakwa. Jadi keterangan saksi mungkin bisa saksi baru lagi juga masih ada,” kata Oegroseno.

Kubu Pegi Pertanyakan Keberadaan Iptu Rudiana

Di sisi lain, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mendesak Rudiana untuk segera muncul ke publik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat