androidvodic.com

Terungkap di Sidang, Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Disebut Kecipratan Rp1,4 M Lewat Sopir - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono disebut-sebut turut menerima uang dalam perkara dugaan korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa.

Hal itu terungkap di dalam dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang dibacakan dalam persudangan Senin (15/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dakwaan dibacakan untuk tiga mantan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Kementerian Kemenhub, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi ini.

Ketiga yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Akhmad Afif Setiawan; mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Halim Hartono; dan mantan Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara; Rieki Meidi Yuwana.

Mereka merupakan bagian dari tujuh terdakwa yang empat lainnya berada dalam berkas terpisah (splitzing).

Empat terdakwa lainnya yakni Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik periode 2016-2017; Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik periode 2017-2018, Amana Gappa; Tim Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan; serta Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa pejabat Eselon I Kemenhub itu memperkaya diri Rp1,4 miliar.

"Bahwa perbuatan Akhmad Afif Setiawan bersama-sama Nur Setiawan Sidik, Amanna Gappa, Rieki Meidi Yuwana, Halim Hartono, Arista Gunawan, Freddy Gondowardojo, Hendy Siswanto, dan Prasetyo Boeditjahjono sebagaimana tersebut diatas telah memperkaya: Prasetyo Boeditjahjono sebesar Rp.
1.400.000.000," kata jaksa penuntut umum.

Baca juga: Jawahirul Fuad Ketakutan usai Hakim Agung Gazalba Saleh yang Tangani Perkaranya Tersangka di KPK

Tiga mantan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, yakni Akhmad Afif Setiawan, Halim Hartono, dan Rieki Meidi Yuwana, jalani sidang dakwaan kasus dugaan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023; di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/7/2024). 
Tiga mantan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, yakni Akhmad Afif Setiawan, Halim Hartono, dan Rieki Meidi Yuwana, jalani sidang dakwaan kasus dugaan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023; di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/7/2024).  (News/Ashri Fadilla)

Menurut jaksa, uang diterima Prasetyo Boeditjahjono selaku Dirjen Perkeretaapian melalui sopirnya. Uang tersebut bersumber dari vendor PT Wahana Tunggal Jaya.

"Pemberian uang dari Andreas Kertopati Handoko (PT Wahana Tunggal Jaya pelaksana BSL-7) kepada Prasetyo Boeditjahjono melalui supir sejumlah Rp1.400.000.000," ujar jaksa.

Meski disebut menerima uang, eks Dirjen itu tidak menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Namun perbuatannya bersama para terdakwa disebut-sebut telah merugikan negara Rp1,15 triliun.

Baca juga: Dosen Filsafat NU yang Bertemu Presiden Israel Bakal Langsung Disidang Sepulang ke Indonesia 

Nilai kerugian negara itu merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan."

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat