androidvodic.com

Diduga Terlibat Organisasi Terafilisasi Israel, MUI Nonaktifkan Dua Anggotanya - News

Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia menonaktifkan dua anggota Komisi Fatwa yang diduga terlibat sebuah organisasi terafiliasi dengan Israel.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan langkah ini ditempuh setelah MUI melakukan konsolidasi internal.

Langkah ini merupakan respons atas kunjungan lima warga negara Indonesia ke Israel.

Dari hasil konsolidasi internal MUI tersebut, diketahui ada organisasi bentukan beberapa orang yang salah satu visinya membangun hubungan diplomatik dengan Israel.

Kedua pengurus NGO tersebut, kata Ni'am tercatat sebagai Anggota Komisi Fatwa MUI berinisial MAQ dan AR.

"Karena sikap kelembagaan MUI jelas mengutuk tindakan genosida yang dilakukan Israel serta mendukung perjuangan kemerdelaan bangsa Palestina, pengurus itu jelas bertentangan dengan MUI dan konstitusi," kata Ni'am melalui keterangan tertulis, Kamis (18/7/2024).

Ni'am mengungkapkan rapat Ketua MUI Bidang Fatwa bersama Pimpinan Komisi Fatwa MUI, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan kedua Anggota Komisi Fatwa tersebut.

"Hasil rapat bidang dan komisi itu akan dibawa ke rapat pimpinan MUI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan langkah-langkah organisasi," ungkapnya.

Dirinya mengungkapkan, telah melakukan tracing (penelusuran) dan profiling.

Selain itu, ia juga telah mengkonfirmasi kepada kedua anggota tersebut mengenai informasi keterlibatan mereka dalam organisasi yang terafiliasi dengan Zionisme Israel.

Hasil dari penelusuran tersebut sudah terkonfirmasi bahwa kedua anggota tersebut memang terbukti berada di organisasi yang terafiliasi dengan Israel.

Kedua anggota tersebut juga kedapatan telah berkunjung ke Kedutaan Besar Israel di Singapura tahun lalu.

"Ini cukup bagi kita untuk menonaktifkan keduanya sambil kita akan meminta penjelasan lebih lanjut. Kita sudah komunikasikan dengan keduanya," ucapnya.

Langkah selanjutnya terhadap kedua pengurus Komisi Fatwa itu akan dilakukan dengan mekanisme organisasi di MUI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat