androidvodic.com

Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Emas 109 Ton, Hanya 2 Orang Ditahan di Rutan - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas emas periode 2010 sampai 2022.

Kali ini, ada tujuh tersangka yang ditetapkan tersangka oleh tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

Seluruhnya merupakan pihak swasta yakni LE, SL, SJ, JT, GAR, HKT, DT selaku Direktur PT JTU.

Penetapaan ketujuhnya sebagai tersangka dilakukan begitu tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

"Ditemukan ada bukti permulaan yang cukup bahwa terhadap tujuh orang saksi ini memiliki keterkaitan dan peran yang kuat dalam dugaan tindak pidana korupsi. Sehingga penyidik setelah melakukan ekspos secara internal, menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (18/7/2024).

Para tersangka lazimnya langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan).

Baca juga: Kasus Korupsi Emas 109 Ton, Eks Komisaris PT Antam Robert A Simanjuntak Diperiksa Kejagug

Namun, dalam penetapan tersangka kali ini, hanya dua yang ditahan di rutan, yakni SL dan GAR.

Mereka berdua ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Sedangkan lima tersangka lainnya ditetapkan sebagai tahanan kota.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat terhadap dua orang tersangka yaitu SL dan GAR, maka keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan lima orang tadi, LE, SJ, DT dan HKT dilakukan penahanan kota," kata Harli.

Baca juga: Kasus Korupsi Emas 109 Ton selama 12 Tahun, Kejagung Endus Ada Pembiaran di PT Antam

Alasan kelimanya hanya menjadi tahanan kota berkaitan dengan kondisi kesehatan hasil pemeriksaan dokter.

"Sedangkan lima orang lainnya ditahan dengan status tahanan kota dengan alasan setelah dokter melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap lima orang tersangka ini," katanya.

Dalam perkara ini, para tersangka disebut-sebut telah melakukan persengkokolan dengan para General Manager UBPP LM Antam yang sudah terlebih dulu ditetapkan tersangka yakni TK, General Manager UBPP LM Antam periode 2010–2011; HM periode 2011–2013; General Manager periode 2013–2017; dan ID periode 2021–2022.

Mereka disebut-sebut telah melekatkan merek Antam tanpa didahului kerja sama.

"Menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM sehingga para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manafukatur untuk pemurnian pelebuhan dan pencetakan melainkan juga untuk melekatkan merk LM Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam," ujar Harli.

Hasilnya, mereka memproduksi emas dengan merek Antam secara ilegal dalam kurun waktu 2010 sampai 2021.

Tak tanggung-tanggung, produksi emas ilegal itu mencapai 109 ton.

"Selanjutnya sesuai estimasi total logam mulia yang telah dipasok dengan para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia denagn merk LM antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut seluruhnya mencapai 109 ton emas," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat