androidvodic.com

Agar Lebih Aman dan Kena Pajak Rendah, Investor Disarankan Gunakan Exchange Kripto Terdaftar - News

Laporan Wartawan News, Seno Tri Sulistiyono

News, JAKARTA - Pemerintah telah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) dalam perdagangan aset kripto sejak 1 Mei 2022.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahin 2022 tentang PPN dan PPh aset Kripto.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Kementerian Perdagangan Tirta Karma Senjaya mengimbau, para investor kripto lebih baik memilih para pedagang aset kripto yang terdaftar.

Baca juga: Ketua Komisi Sekuritas dan Pertukaran AS Prediksi Token Kripto DEI Akan Susul Kegagalan Terra Luna

Sebab, kata Tirta, hal itu berpengaruh terhadap besaran pajak yang berbeda dan juga alasan keamanan.

“Lebih aman berinvestasi transaksi di pedagang dalam negeri yang terdaftar di Bappebti karena jelas badan hukumnya dan rekeningnya ada di dalam negeri dan menggunakan fiat rupiah,” jelas Tirta dalam keterangannya, Senin (23/5/2022).

Pegiat kripto dan juga aktor, Dennis Adhiswara pun menyarankan masyarakat yang terjun ke dunia kripto agar menggunakan exchanger atau pedagang aset terdaftar.

Baca juga: Imbas Anjloknya Terra, Investor Tarik Miliaran Dolar AS dari Tether, Picu Ketidakstabilan Kripto

"Di luar sana masih banyak project kripto yang secara fundamental meragukan, dan bahkan ada sebagian juga yang terindikasi scam,” kata Dennis.

Menurutnya, dengan menggunakan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) terdaftar Bappebti makainvestor menjadi lebih terlindungi.

"Ketika kita belanja kripto sendiri tanpa ada exchanger yang regulated, maka saya harus menghabiskan waktu lama untuk riset satu persatu koin. Untungnya di exchanger yang teregulasi ini sudah memfilter dan menyaring koin-koin dan token yang sudah comply dan bebas scam,” paparnya.

Secara terpisah, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menjelaskan, terdapat beberapa alasan pentingnya menggunakan PFAK terdaftar.

Baca juga: Sempat Turun Sepekan Lalu, Harga Aset Kripto Mulai Menanjak

Alasan utamanya, kata Nailul, pengawasan pada PFAK terdaftar dilakukan secara berlapis, dari perusahaan hingga Bappebti.

“Jika terjadi fraud akan mudah, karena ada dasar hukum yang kuat akan transaksi kita. Jika di luar exchanger Bappebti maka akan susah jika terjadi fraud,” ujarnya.

Diketahui melalui PMK No. 68/2022, pemerintah menyasar pengenaan pajak terhadap aset kripto sebagai barang kena pajak tak berwujud.

Terdapat tiga bentuk penyerahan aset kripto yang menjadi sasaran pajak, yakni pembelian aset kripto dengan mata uang fiat, tuka menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya atau swap, dan tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto atau jasa.

Selain itu, peraturan itupun memberikan keleluasaan transaksi yang bisa dilakukan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang tidak terdaftar maupun Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) terdaftar Bappebti.

Tarif PPN bagi PFAK terdaftar sebesar 0,11 persen dikali nilai aset kripto, serta PPh 22 final sebesar 0,1 persen.

Sebaliknya, untuk exchanger yang tak terdaftar besaran tarif menjadi dua kali lipat.

Terkini Lainnya

  • masyarakat yang terjun ke dunia kripto agar menggunakan exchanger atau pedagang aset terdaftar.

  • Semangat Mendukung Produk Lokal, Antusiasme Pengguna Shopee di Seluruh Indonesia

  • BERITA REKOMENDASI

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat