androidvodic.com

Total Pajak Transaksi Kripto Sejak 2022 Sudah Mencapai Rp539,7 Triliun - News

News, JAKARTA - Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari tahun 2022 hingga 2024 mencapai Rp 539,72 miliar.

Angka ini terdiri dari Rp 254,53 miliar PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchange dan Rp 285,19 miliar PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchange.

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, meskipun peraturan perpajakan sedang menjadi polemik di industri kripto, namun pihaknya menegaskan tetap berkomitmen untuk menaati peraturan yang ada.

Baca juga: Aturan Baru OJK Mengenai Aset Kripto: Angin Segar bagi Pelaku Industri

“Penyetoran pajak ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam mendukung upaya pemerintah membangun bangsa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ucap Oscar dikutip dari Kontan, Jumat (22/3/2024).

Tercatat, Indodax telah menyetorkan pajak transaksi kripto senilai hampir Rp 200 miliar. Artinya, dari Rp 539,79 miliar total pajak yang dihasilkan industri kripto Indonesia, setengahnya dikontribusikan oleh Indodax.

"Tak hanya itu, Indodax juga menyetorkan pajak korporasi yang berjumlah Rp 234 miliar dan ini belum termasuk pajak PPh penghasilan karyawan Indodax yang berjumlah hampir 500 orang karyawan,” terang Oscar.

Oscar juga menyoroti potensi besar yang dimiliki industri kripto untuk berkontribusi lebih lanjut pada pembangunan Indonesia.

"Besarnya pajak yang dihasilkan oleh industri kripto merupakan cermin dari potensi besar yang dimiliki sektor ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara. Kami di Indodax berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mewujudkan potensi tersebut,” tambahnya.

Oscar berharap hasil pajak ini dapat digunakan untuk membangun infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. (Noverius Laoli/Kontan)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Indodax Sebut Bisnis Kripto Telah Sumbang Pajak Hingga Setengah Triliun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat