androidvodic.com

Besok Semua Badan Usaha BBM Wajib Teken Perluasan Distribusi Biosolar - News

Laporan Reporter Kontan, Tane Hadiyantono

News, JAKARTA -  Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Biofuel MP Tumanggor mengingatkan kepada perusahaan yang belum tanda tangan kontrak perluasan biodiesel 20%.

Pasalnya, ada ancaman pencabutan izin impor bagi perusahaan yang masih bandel.

"Menteri bilang, kalau tidak teken kontrak Jumat, izin impor saya cabut," kata Tumanggor merujuk pada hasil rapat koordinasi di Kantor Kementerian Perekonomian, Kamis (30/8/2018).

Hingga Rabu, 29 Agustus 2018, perusahaan yang penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah menandatangani kontrak pembelian minyak nabati baru dua perusahaan, yakni PT ExxonMobil Lubricant Indonesia dan PT Petro Andalan Nusantara.

PT ExxonMobil Lubricant menandatangani kontrak dengan PT Cemerlang Energi Perkasa, PT LDC Indonesia dan PT Sinarmas Bio Energy.

Melalui kontrak tersebut, Exxon mendapat pasokan total 73.050 kiloliter.

Baca: Bawaslu: Tidak Ditemukan Pelanggaran Mahar Politik oleh Sandiaga Uno

Sedangkan, Petro Andalan Nusantara menandatangani kontrak dengan PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multi Nabari Sulawesi. Total pasokannya setara 60.000 kilo liter.

Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Biofuel Paulus Tjakrawan menyatakan kendala yang dihadapi perusahaan yang belum tandatangan adalah terkait administrasi dan revisi kontrak.

Baca: Puan Maharani: Pemerintah Tak Pernah Mengintervensi Badan Pusat Statistik

"Ini administrasi saja karena keputusan baru dua hari lalu, BU BBM dengan BU BBN butuh ke lawyer dulu dan butuh waktu," jelas dia.

Mandatori perluasan B20 melibatkan 11 Badan Usaha BBM dan 19 BU BBN.

Berikut 11 BU BBM beserta jatah volume yang mereka dapatkan adalah,

1. PT Pertamina (persero), 595.168 Kl

2. PT AKR Corporindo Tbk, 120.800 Kl

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat