Bisa Dimana Saja, Ini Syarat Perpanjang SIM Tanpa Harus Pulang Kampung - News
TRIBUNJUALBELI.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM), wajib dimiliki semua pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Hal itu sangat penting dan menjadi legalitas bagi pengendara saat berkendara di jalan raya.
Namun bagi yang sudah memiliki SIM dan masa berlakunya mulai habis, harus segera melakukan perpanjangan SIM.
Sebagian masyarakat mungkin masih belum banyak tahu mengenai perpanjangan SIM yang harus segera diproses lebih lanjut.
Bahkan karena ketidaktahuan tersebut, masyarakat di perantauan harus jauh-jauh hari melakukan perpanjangan SIM.
Beberapa masyarakat di perantauan bahkan bingung cara memperpanjang SIM jika sudah menetap di daerah domisili yang tidak sama dengan alamat asal KTP.
Hingga muncul pertanyaan, apakah harus pulang kampung atau kembali ke alamat asal?
Atau bisa mengurusnya di polres/polresta setempat?
Seizin Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo, Kanit Regident SIM Satlantas Polresta Denpasar Iptu Bhayangkara Putra Sejati memberikan penjelasan terkait hal ini.
Ia mengatakan perpanjangan SIM bagi pemohon atau masyarakat bisa dilakukan di mana saja tanpa harus pulang kampung.
Ke Halaman 2 ==>
Terkini Lainnya
Tidak perlu pulang kampung, perpanjangan SIM bagi pemohon atau masyarakat bisa dilakukan di mana saja.
Mobil Komersial Milik DFSK Laris Manis Terjual di GIIAS 2024, Kantongi 212 Unit Pesanan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Wuling Kantongi 2.301 SPK di GIIAS 2024, Terbanyak Binguo dan Airev
Jaringan Bengkel Ujung Tombak Pemasaran Pelumas Aftermarket
10 Hari GIIAS 2024, SEVA Bukukan 4.000 Persetujuan Instan untuk Kredit Kendaraan
Kompetisi Audio Mobil ASC 2024 Gunakan Regulasi International Berstandar IASCA
Menantang, Trek Drifting dan Offroad Ini Ajak Anak-anak Gemari Dunia Otomotif Sejak Dini