androidvodic.com

Membuat Polisi Tidur Sembarangan? Siap-Siap Terkena Ancaman Denda Hingga Penjara, Ini Hukumnya - News

TRIBUNJUALBELI.COM - Pengendara motor maupun mobil yang ugal-ugalan jadi salah satu musuh besar di jalanan.

Apalagi jalanan tersebut sangat mulus dan tidak berlubang.

Aksi ugal-ugalan seperti ini tak jarang memakan korban baik pengendaranya sendiri atau pengguna jalan yang lain.

Untuk mengatasi aksi ugal-ugalan seperti ini biasanya warga sekitar membuat polisi tidur.

Dengan dibuatnya polisi tidur memang membuat aksi ugal-ugalan pengendara "nakal" lebih berkurang.

Tapi sayangnya banyak polisi tidur yang dibuat tidak sesuai aturan.

Ada yang terlalu besar, terlalu lebar atau terlalu tinggi yang membuat pengguna jalan merasa kesulitan ketika melawati jalanan tersebut.

Tak jarang kaki-kaki kendaraan rusak gara-gara melewati polisi tidur yang tak sesuai aturan tersebut.

Membuat polisi tidur memang tak bisa sembarangan dilakukan.

Ke Halaman 2 ==>

Terkini Lainnya

  • Membuat polisi tidur tak bisa sembarangan dilakukan, ada aturan yang mengaturnya, tertuang di No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan

  • 5 Manfaat Pemakaian Dashcam di Mobil, Lindungi Pengemudi dari Kejahatan Jalanan

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat