Mobil Pribadi dan Kendaran Angkutan Barang Wajib Miliki Peralatan Tanggap Darurat APAR - News
Laporan Wartawan News, Hari Darmawan
News, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi yang mengharuskan adanya alat pemadam api ringan atau APAR di setiap kendaraan pribadi hingga angkutan barang.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang disahkan pada 18 Februari 2020.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kendaraan bermotor kategori M1, N1, N2, N3, O1, O2, O3 dan O4 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang serta landasan mobil barang wajib dilengkapi dengan fasilitas tanggap darurat berupa pemadam api.
Selain itu, aturan ini juga menjelaskan bahwa fasilitas tanggap darurat tersebut disediakan oleh pengimpor, pembuat atau perakit kendaraan bermotor.
Baca juga: Wuling Yakin, Mobil Listrik Punya Peluang Pasar Bagus di Indonesia
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi beberapa waktu lalu mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk menekan risiko adanya korban jiwa akibat kecelakaan mobil terbakar.
Baca juga: Apple dan Hyundai Dikabarkan Akan Kembangkan Mobil Listrik Tanpa Pengemudi
"Untuk jumlah APAR. Satu unit mobil dilengkapi satu buah APAR," ujar Budi saat dikonfirmasi Rabu (20/1/2021).
Budi juga menjelaskan, adanya aturan ini dikarenakan hampir setiap hari terjadi peristiwa mobil yang tertabrak di jalan raya yang disebabkan oleh korsleting listrik.
Ada beberapa kriteria APAR khusus mobil ini sebagaimana, sebagai berikut:
1. Dapat memadamkan kebakaran paling sedikit, berbentuk benda padat, cair atau gas
2. Bahan pemadam tidak beracun
3. Jumlah APAR 1 buah
4. Memiliki masa kadaluarsa hingga 8 tahun lamanya
5. APAR diletakkan di tempat, dan dapat dijangkau oleh pengemudi maupun penumpang. Kemudian Mudah dibuka dan digunakan saat indikasi kebakaran
6. APAR juga harus menyertakan informasi mengenai tata cara penggunaan yang mudah dibaca.
Terkini Lainnya
Ditjen Hubdat menerbitkan regulasi yang mengharuskan adanya alat pemadam api ringan atau APAR di semua kendaran roda empat.
Dashcam Dekka Harga Sejutaan Bisa Jadi Blackbox-nya Mobil untuk Rekam Perjalanan
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Mobil SUV dengan Kapasitas 5 Penumpang di GIIAS 2024: Suzuki Grand Vitara Jadi Favorit!
Wincos Beber Teknologi 2 Kaca Film Baru, Cegah Paparan Infra Red ke Kabin Mobil
Kenaikan Tarif Pajak Mobil Hybrid Akan Bertahap, Bagaimana dengan Relaksasi PPnBM Jilid 2
V-Kool Edukasi Pemakaian Kaca Film Lewat Kampanye 'Own Your Drive' di GIIAS 2024
GIIAS 2024 Sajikan Audio Khusus Mobil Listrik, Cuma Plug and Play dan Aman Digunakan