androidvodic.com

Beri Ketenangan di Perjalanan, Begini Pentingnya Punya Asuransi Kendaraan - News

Laporan Wartawan News, Choirul Arifin

News, JAKARTA – Tingkat literasi asuransi di Indonesia masih rendah. Hal tersebut dibuktikan dengan masih banyaknya pengaduan masyarakat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dibandingkan dengan negara tetangga, tingkat literasi dan kepesertaan asuransi di Indonesia relatif rendah. Namun meski begitu, pertumbuhan dari premi asuransi setiap tahun cukup signifikan.

“Dari OJK ada kewajiban perusahaan asuransi wajib melakukan literasi, tetapi tidak mudah menjangkaunya,” kata CEO BRI Insurance (BRINS) Fankar Umran di acara talkshow di Instagram, baru-baru ini.

Dia menjelaskan, luasnya Indonesia dengan penduduk tersebar, lanjut dia, menjadi salah satu kendala untuk literasi asuransi.

Baca juga: Asuransi Jiwa Ini Edukasi Gen Milenial Melalui Web Serial

Dia menjelaskan, BRINS banyak melakukan kampanye baik melalui media webinar, cetak, TV untuk memberikan literasi kepada masyarakat. Fankar bahkan kerap memberikan edukasi di tempat-tempat seperti kafe untuk menyasar generasi muda. “Karena asuransi itu perlu diketahui sejak dini,” ujar dia.

Fankar mengatakan, selama ini masyarakat memang lebih menyadari ke asuransi jiwa atau kesehatan, namun tidak untuk asuransi rumah dan kendaraan. “Mereka membayangkan kalau kendaraannya rusak, maka bawa ke bengkel sendiri menggunakan biaya sendiri,” ujar dia.

Padahal, lanjut Fankar, mereka belum tau benefit atau keuntungan berasuransi. “Asuransi itu kita membayar premi sekecil-kecilnya untuk manfaat sebesar-besarnya.”

Dia mencontohkan, jika memiliki rumah Rp 1 miliar, maka asuransi yang dibayarkan sekitar Rp 600 ribu – Rp 1 juta setahun. “Kalau asuransi tidak ada, terjadi gempa atau kebakaran, maka mengganti uang Rp 1 miliar itu banyak,” ujar Fankar.

Baca juga: Punya Asuransi untuk Non-Keluarga Inti Juga Penting, Ini Alasannya

Sementara untuk kendaraan, BRI Insurance telah meluncurkan produk asuransi sepeda motor terbaru yaitu Asuransi Mikro Motorku.

Menurut Fankar, setidaknya terdapat tiga risiko yang mungkin terjadi pada para pengendara motor yang bisa dijamin dengan Asuransi Mikro Motorku, yakni kerugian akibat sepeda motor dicuri atau rusak total akibat kecelakaan, kemudian kecelakaan diri pengendara, dan tanggung jawab hukum pihak ketiga.

Menurutnya, Asuransi Mikro Motorku akan melindungi pemilik atau pengendara akibat sepeda motornya dicuri dengan paksaan atau kekerasan dan tidak ditemukan dalam kurun waktu 30 hari sejak tanggal kejadian.

“Ini juga mencakup ketika sepeda motor mengalami kerusakan total akibat benturan, tabrakan, tergelincir, terperosok yang menyebabkan kerugian dan atau biaya perbaikan 100 persen dari harga kendaraan.”

Kemudian, lanjut dia, perlindungan untuk kecelakaan diri pada saat mengendarai motor yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan akibat kecelakaan yang mengakibatkan luka badan yang dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran.

Fankar mengatakan, saat ini meskipun membawa kendaraan hati-hati, namun ada saja orang yang tidak hati-hati.

“Risikonya sama saja. Ketika bertabrakan, ada orang yang menuntut, kalau tidak punya asuransi kendaraan, kita bayar sendiri. Sama saja resikonya. Apapun di jalan raya bisa terjadi, tak terduga. Lebih baik berasuransi daripada ada hal yang tak terduga,” kata dia.

Baca juga: Agar Tak Salah Kaprah, #YukPahami Cara Kerja Asuransi Jiwa Unit Link!

Kebutuhan sepeda motor bagi masyarakat sangat vital mengingat tingginya tingkat kemacetan terutama di kota-kota besar di Indonesia. Sepeda motor, kata dia, merupakan salah satu pilihan kendaraan yang digemari oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sampai hari ini.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga tahun 2020 mayoritas pilihan kendaraan pribadi di Indonesia adalah sepeda motor dengan populasi 115 juta unit dari total kendaraan pribadi yang berjumlah 136 juta.

“Risiko tidak pernah kita duga. Resiko datang secara tiba-tiba. Yang melindungi ya asuransi,” kata Fankar. Dia pun memastikan dengan hanya membayar premi Rp 50 ribu per tahun rata untuk semua kendaraan di bawah tujuh tahun dan di bawah 250 cc, maka jika terjadi musibah tak terduga akan diberikan biaya santunan sampai dengan 7,5 juta. ‘Asuransi motor ini sederhana, mudah, dan terjangkau,” kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat