androidvodic.com

Semua Jenis Mobil Masih Bisa Konsumsi Pertalite, Begini Penjelasan Pertamina - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga menyatakan, semua jenis mobil saat ini masih bebas membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan, pihaknya masih belum memiliki acuan yang lebih detail terkait jenis atau kategori mobil yang diperbolehkan menggunakan BBM Pertalite.

Saat ini Pertamina tengah menunggu rampungnya revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite.

Jika nantinya aturan itu rampung, kategori jenis mobil yang diperbolehkan menggunakan pertalite baru bisa diterapkan secara detail dan terang.

"Pertamina belum bisa menjelaskan kriteria (konsumen Pertalite) karena aturan itu tertuang di dalam Perpres. Juga pembatasan atau kelas CC kendaraan masih dibahas Pemerintah (di Perpres tersebut)," ujar Irto di Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Beli Pertalite Pakai MyPertamina, Ini Cara Daftarnya Lewat Aplikasi, Website atau Tanpa HP

Dirinya kembali menegaskan, bahwa Pertalite merupakan BBM jenis penugasan yang selisih harga jual dengan keekonomiannya bakal dikompensasi Pemerintah ke BUMN Migas tersebut.

Saat ini, lanjut Irto, masih terjadi di lapangan adanya konsumen yang tidak berhak mengkonsumsi Pertalite. Jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi.

Baca juga: DPR: Beli Pertalite Pakai MyPertamina Butuh Pengawasan Ketat

Untuk memastikan mekanisme penyaluran makin tepat sasaran, maka Pertamina Patra Niaga berinisiatif dan berinovasi untuk melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.

Baca juga: Masih Banyak Orang Kaya Menikmati Pertalite, Kemenkeu Dorong Implementasi MyPertamina

“Berdasarkan catatan Pertamina, untuk realisasi Pertalite sampai Mei 2022 sudah over 23 persen (dari kuota yang ditentukan). Kalau tidak dilakukan pengaturan akan semakin parah,” pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat