androidvodic.com

MTI: Soal Perizinan Bus Pariwisata, Pengawasan Pemerintah Lemah! - News

News, JAKARTA - Insiden kecelakaan maut bus PO Trans Putera Fajar yang menyebabkan 10 pelajar SMK Lingga Kencana Depok tewas di Subang, Jawa Barat, harus menjadi momentum Pemerintah agar serius membenahi sektor transportasi darat khususnya angkutan bus pariwisata.

Pemerhati transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) AM Fikri menilai selama ini Pemerintah sangat lemah dalam pengawasan perizinan usaha dan operasional bus pariwisata.

"Soal perizinan ini memang salah satu kontrol paling lemah, entah dimana masalahnya. Tetapi mayoritas ada kejadian kecelakaan yg melibatkan bus, khususnya bus pariwisata, selalu ditemukan uji KIR yang terlewat, belum memiliki perizinan, sampai temuan unit bus yang tidak laik jalan," ungkap AM Fikri, saat dihubungi Tribunnews, Selasa, 14 Mei 2024.  

Dia mengatakan, berdasarkan aturan sebetulnya Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub yang mengatur tentang angkutan umum tidak dalam trayek maupun dalam trayek sudah jelas menyebutkan jenis-jenis perizinan yang harus dipenuhi pengusaha angkutan.

Begitu juga tentangsyarat sampai jumlah minimal armada di setiap perusahaan yang harus dioperasikan.

Bahkan ada kewajiban perusahaan bus harus berbadan hukum dan mencantumkan nama perusahaan di bodi bus, tidak hanya nama brand PO-nya saja.

Baca juga: Masih Misterius, di Tangan Owner ke Berapa Bodi Bus Maut PO Putera Fajar Dirombak Jadi Jetbus 3 SHD

"Contoh, di setiap armada bus Sinar Jaya juga dicantumkan nama PT Sinar Jaya Megah Langgeng, di PO BeJeU juga mencantumkan nama perusahaan PT Bongkotan Jati Utama, begitu juga perusahaan-perusahaan otobus lainnya," sebutnya.

Baca juga: 2 Minggu Sebelum Celaka di Subang, Bus PO Putera Fajar Diduga Pernah Terbakar Saat Bawa Rombongan

Soal rombak bodi bus dari model lama ke model baru agar kekinian dan tetap kompetitif disewa masyarakat, Fikri menyatakan, pada dasarnya setiap produk karoseri bus yang dirakit oleh industri karoseri anggota Askarindo saat ini sudah ada nomor registrasi bodinya.

"Jadi setiap bus yg keluar semua harusnya terdaftar. Sama seperti mobil ada nomor rangka dan mesin," kata dia.

Baca juga: Selain Operasi Wajah dari Model Discovery Jadi Jetbus 3, Bus Maut Subang Juga Diubah ke High Decker

"Untuk produk karoseri yang berbasis chassis sudah ada nomor rangka chassis, nomor mesin dan nomor bodi." imbuhnya.

Kondisi bus PO Trans Putera Fajar setelah dievakuasi petugas usai mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, saat mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, Sabtu petang, 12 Mei 2024. Kecelakaan ini menyebabkan 10 pelajar dan 1 warga lokal tewas.
Kondisi bus PO Trans Putera Fajar setelah dievakuasi petugas usai mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, saat mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, Sabtu petang, 12 Mei 2024. Kecelakaan ini menyebabkan 10 pelajar dan 1 warga lokal tewas. (dok. Tribunnews)

"Soal bengkel yang membuat rombakan bodi bus, ini juga sudah jadi keluhan industri karoseri karena sering kali mereka yang jadi 'tertuduh' produknya ketika ada kecelakaan besar. Padahal belum tentu bodi bus yang mengalami kecelakaan tersebut berasal dari mereka," tegasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat