androidvodic.com

Jelang Idul Adha, Kementerian Agama Terbitkan Surat Edaran dengan 7 Poin Ini - News

Parapuan.co - Situasi pandemi Covid-19 yang belum membaik membuat umat Islam sedunia, termasuk di Indonesia, kembali merayakan hari raya Idul Adha di tengah pandemi.

Terkait hal tersebut, Kementerian Agama atau KEMENAG telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Dilansir dari Kompas.comSE itu dimaksudkan untuk menciptakan rasa aman bagi umat Islam Indonesia yang merayakan Idul Adha pada 20 Juli 2021 mendatang. 

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Rabu, seperti dikutip dari Kompas.com.

Demi menjamin rasa aman itu, perlu adanya protokol kesehatan ketat yang mengatur soal tata cara penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban.

"Perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan (Covid-19) secara ketat dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksanaan (pemotongan hewan) kurban 1442 Hijriah," ucap Yaqut, seperti dikutip dari Kompas.com.

SE tersebut ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota seluruh Indonesia.

SE ditujukan pula kepada Kantor Urusan Agama tingkat kecamatan, pimpinan organisasi masyarakat Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, dan umat Islam se-Indonesia.

Baca Juga: Kenali Herd Stupidity, Masalah Kebodohan Komunal Dalam Hadapi Pandemi


Ada tujuh poin yang diatur dalam SE yang mencakup pelaksanaan takbir keliling, shalat Idul Adha, pemotongan hewan kurban dan sederet poin lain yang akan dijelaskan di bawah ini.

Satu, malam takbiran menjelang hari raya Idul Adha dapat dilakukan di semua masjid atau musala dengan memerhatikan sejumlah ketentuan sebagai berikut.

Malam takbiran harus dilakukan secara terbatas yakni dihadiri oleh maksimal sepuluh persen dari kapasitas masjid atau musala.

Sebab masih di tengah pandemi, tidak diperbolehkan mengadakan takbir keliling untuk mencegah kerumunan.

Terkini Lainnya

  • Mari simak dan pahami tujuh poin yang diatur Kementerian Agama dalam Surat Edaran (SE) tentang hari raya Idul Adha 2021 berikut

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat