Siap-siap, Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Lakukan Aktivitas Publik - News
Parapuan.co - Sertifikat vaksin Covid-19 sekarang jadi syarat melakukan aktivitas publik.
Kamu perlu menunjukkan sertifikat bukti sudah vaksin Covid-19, baik itu dosis pertama maupun kedua untuk bisa melakukan kegiatan di tempat umum.
Kalau belum vaksin, maka sudah jelas kamu tidak akan bisa melakukan beberapa aktivitas publik yang sudah ditentukan.
Salah satu contoh aktivitas publik yang mengharuskan kita menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah makan di restoran atau warteg.
Baca Juga: Update Terbaru Mengatasi Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Terbit atau Tidak Mendapat SMS dari 1199
Makan di restoran dan warteg kini harus menunjukkan bukti sertifikat vaksin Covid-19 karena jika tidak maka kamu tidak bisa dine in di tempat makan umum.
Selain itu, di beberapa daerah di Jakarta maupun kota lain pun, sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat untuk masuk ke pasar rakyat.
Baik itu pedagang, pembeli, pemasok sayur, dan siapa pun yang beraktivitas di pasar harus menunjukkan dulu sertifikat vaksin Covid-19 yang membuktikan bahwa benar mereka sudah vaksin.
Pemberlakuan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan aktivitas publik itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun sudah menyampaikan bahwa sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat aktivitas publik.
"Kami memutuskan, vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya, di Jakarta," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (31/7/2021).
Menurut Anies, cara tersebut diberlakukan untuk menekan risiko penularan dan penyebaran Covid-19 yang lebih luas di masyarakat.
Harapannya kalau masyarakat yang beraktivitas di ruang publik sudah vaksin, maka risiko infeksi yang buruk bisa ditekan.
Terkini Lainnya
Sertifikat vaksin Covid-19 kini menjadi salah satu syarat aktivitas publik misalnya makan di di restoran, masuk mall, hingga menginap di hotel.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Blibli Fashion Fest: Agenda Preloved Market Barang-Barang Publik Figur Terbesar yang Digelar di Urban Forest, Jakarta Selatan
Elite NasDem: KPK Tak Punya Dasar Panggil Surya Paloh di Kasus Korupsi SYL
Jelang Sidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Berharap Hakim Adil
Terjemahan Lirik Lagu I Will Be - Leona Lewis: Still You Never Said Goodbye
Bongkar 2 Penyebab Ayu Ting Ting Putuskan Lettu Fardana, Nikita Mirzani Singgung Miras & Judi Online