androidvodic.com

Siap-siap, Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Lakukan Aktivitas Publik - News

Parapuan.co - Sertifikat vaksin Covid-19 sekarang jadi syarat melakukan aktivitas publik.

Kamu perlu menunjukkan sertifikat bukti sudah vaksin Covid-19, baik itu dosis pertama maupun kedua untuk bisa melakukan kegiatan di tempat umum.

Kalau belum vaksin, maka sudah jelas kamu tidak akan bisa melakukan beberapa aktivitas publik yang sudah ditentukan.

Salah satu contoh aktivitas publik yang mengharuskan kita menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah makan di restoran atau warteg.

Baca Juga: Update Terbaru Mengatasi Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Terbit atau Tidak Mendapat SMS dari 1199

Makan di restoran dan warteg kini harus menunjukkan bukti sertifikat vaksin Covid-19 karena jika tidak maka kamu tidak bisa dine in di tempat makan umum.

Selain itu, di beberapa daerah di Jakarta maupun kota lain pun, sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat untuk masuk ke pasar rakyat.

Baik itu pedagang, pembeli, pemasok sayur, dan siapa pun yang beraktivitas di pasar harus menunjukkan dulu sertifikat vaksin Covid-19 yang membuktikan bahwa benar mereka sudah vaksin.

Pemberlakuan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan aktivitas publik itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun sudah menyampaikan bahwa sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat aktivitas publik.

"Kami memutuskan, vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya, di Jakarta," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (31/7/2021).

Menurut Anies, cara tersebut diberlakukan untuk menekan risiko penularan dan penyebaran Covid-19 yang lebih luas di masyarakat.

Harapannya kalau masyarakat yang beraktivitas di ruang publik sudah vaksin, maka risiko infeksi yang buruk bisa ditekan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat