Didik Suhariyanto: Pemilu Tidak Legitimate maka Tujuan Negara Tidak Tercapai - News
News, JAKARTA - Direktur Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno Dr. Didik Suhariyanto SH,MH mengatakan Pemilu serentak akan dilaksanakan pada tanggal 17 april 2019,
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD propinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem langsung oleh rakyat (direct democracy).
"Mengingat kondisi menjelang pemilu, rakyat hanya digunakan sebagai alat pragmatis merebut kursi jabatan. Dan legitimasi nasional undang-undang pemilu tidak akan mendapatkan kepercayaan dalam tatanan hukum yang rasional," ungkap Didik Suhariyanto saat diskusi mingguan menjelang Pemilu serentak yang diselenggarakan oleh mahasiswa Pasca sarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Bung Karno, Kamis (8/11/2018).
Pragmatisme dikatakannya berbentuk demokrasi prosedural yang sarat dengan kepentingan dominasi calon dengan alat rakyat sebagai pelanggengan kebiasaan curang, budaya suap menyuap (money politik) transaksional, bantuan sosial, serta janji-janji menggiurkan lainnya dilakukan dengan cara memelihara sumber konflik rakyat, ataupun menciptakan konflik baru.
"Dalam Pemilu serentak terjadi kesenjangan konfigurasi politik, bahkan terjadi konfigurasi sosio-kultural, konfigurasi sosial-ekonomi, terjadi konfigurasi hukum, bahkan politik internasional ikut menentukan kondisi hasil pemilu serentak mendatang," jelas Didik.
Cita-cita masyarakat sebagai visi kedaulatan rakyat yang tidak dihormati dan ditaati dalam pemilu serentak diakui Didik maka masyarakat akan menjadi apolitis dan frustatif, yang menjadikan masyarakat permisif terhadap bentuk pelanggaran hukum.
"Padahal tujuan negara adalah penciptaan kesejahteraan bagi warganegaranya dan kesejahteraan menjadi hukum yang tertinggi bagi negara dan penguasa negara 'salus populi, sprema lex'," kata Didik Suhariyanto.
Terkini Lainnya
Didik Suhariyanto mengatakan Pemilu serentak akan dilaksanakan pada tanggal 17 april 2019, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR
Ombudsman: Sistem Zonasi pada PPDB Bertujuan Hilangkan Stigma Favoritisme pada Sekolah Tertentu
BERITA TERKINI
berita POPULER
Mahasiswa UGM Kenalkan Program Pengolahan Pasca-Panen dan Limbah Salak
Seleksi Mandiri ITS 2024 Gelombang 2 Jalur Nilai UTBK Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 3 Halaman 132 Kurikulum 2013: Mempelajari Daur Hidup Katak
Pendaftaran PPDB Banten 2024 SMA Tahap 2 Ditutup Hari Ini, Segera Daftar di ppdb.bantenprov.go.id
Cara Cetak Bukti Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 2 untuk Daftar Ulang di SMA SMK Penerima