Isi Rumusan Pancasila yang Diusulkan Oleh Mohammad Yamin, Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno - News
News - Berikut adalah isi rumusan Pancasila yang diusulkan oleh Mohammad Yamin, Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno.
Pancasila pertama kali dirumuskan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlangsung pada 29 Mei - 1 Juni 1945.
Rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang sah tercantum dalam UUD 1945 dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 3 Tema 8 Halaman 17 19 20 22 23 Subtema 1: Arti Syair Lagu Garuda Pancasila
Baca juga: Apa Itu Lambang Negara? Ini Makna Jumlah Bulu di Burung Garuda Pancasila
Berdasarkan istruksi yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia, yakni Instruksi No.12/1968 pada 13 April 1968, tata urutan dan rumusan Pancasila yang sah adalah:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut diharapkan menjadi pedoman hidup warga negara untuk bermasyarakat.
Dalam sidang BPUPKI untuk membahas Pancasila tersebut, ada 3 tokoh yang memberikan usulan rumusan dasar negara.
Tokoh-tokoh tersebut adalah Mohammad Yamin, Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno.
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 3 SD Halaman 12, 13, 14, dan 15: Tempat Dipasang Lambang Negara
- Usulan Mohammad Yamin
Mohammad Yamin membuat rumusan yang terdiri dari 5 poin yaitu:
1. Peri Kebangsaan
Terkini Lainnya
Berikut adalah isi rumusan Pancasila yang diusulkan oleh Mohammad Yamin, Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Link Pengumuman Selma UB Jalur Rapor dan Prestasi 2024, Ini Tahapan Selanjutnya bagi Peserta Lulus
Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 4 SD Halaman 47 48 Subtema 1 Pembelajaran 6
Panduan MPLS 2024 di PAUD, SD SMP hingga SMA/SMK
Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Halaman 42 Kurikulum Merdeka: Makhluk Hidup dalam Satu Ekosistem
Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Halaman 29 Kurikulum Merdeka: Mendengar karena Bunyi